Penyelundupan Sabu Seberat 930 gram Berhasil Digagalkan

Sidoarjo – Warga Jember-Jawa Timur, berinisial “N_R” 25 tahun ini ditangkap petugas, sesaat setelah turun dari pesawat dengan rute penerbangan kuala lumpur-surabaya. ketika tersangka melewati pemeriksaan dengan alat x-ray, petugas mencurigai tiga tas koper yang dibawa pelaku.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik koper tersebut, dan di dalamnya tidak ditemukan benda yang mencurigakan. namun setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, di tuas tas koper yang yang dibawa pelaku ditemukan serbuk putih diduga methamperthamine atau shabu, yang dibungkus dengan plastik.

Petugas kemudian mengamankan wanita tersebut, ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean juanda. Sementara serbuk putih yang kemudian diuji laboratorium di balai pengujian dan identifikasi barang, adalah positif sabu.

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut adalah titipan seseorang di malaysia, yang akan dibawa ke pulau madura. sabu seberat 930 gram dengan nilai 1,5 miliar rupiah lebih tersebut, bisa dikonsumsi sedikitnya oleh 4650 orang.

“Awal pada saat pemeriksaan yang bersangkutan membawa tiga koper, setelah dicek dokumen hanya membawa paspor sementara dari KJRI Malaysia dan dilakukan pemeriksaan didalam tas koper tersebut terdapat sabu yang disembunyikan kedalam gagang koper, total sabu yang ada 930 gram yang semua disembunyikan didalam gagang koper, “jelas M. Mulyono  (Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean juanda)

Berdasarkan data yang ada, kantor pabean juanda untuk tahun ini sudah sebanyak 14 kali melakukan penangkapan atas upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, dengan berat total sebanyak 8,5 kilo gram. (novem/ad)