,

Sidang Pak Kapur, Jaksa Mangkir Kuasa Hukum Pelapor Kecewa

 “Saya sangat kecewa dengan perilaku jaksa Gusti Putu Karnawan yang tidak menghormati persidangan, saya berasumsi jaksa ini main – main dengan perkara yang sedang ditanganinya,” Maharidzal, di PN Surabaya, Selasa (13/12).
“Saya sangat kecewa dengan perilaku jaksa Gusti Putu Karnawan yang tidak menghormati persidangan, saya berasumsi jaksa ini main – main dengan perkara yang sedang ditanganinya,” Maharidzal, di PN Surabaya, Selasa (13/12).

Surabaya, areknews – Sidang lanjutan perkara pengrusakan pagar besi PT. Wika dengan terdakwa Purwanto alias pak Kapur, warga Kalijudan Asri RT. 04 RW. 02 surabaya memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Namun, sidang terpaksa ditunda karena jaksa tidak hadir di ruang persidangan.

Ketidakhadiran jaksa penuntut umum Gusti Putu Karnawan sontak menimbulkan kesan negatif terhadap jajaran Korps. Adyaksa ini. Seharusnya, jaksa bisa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kuasa hukum pelapor atau panitera pengganti jika tidak bisa datang, bukanya menghilang tanpa ada keterangan.

Padahal dalam sidang – sidang yang dilakukan di PN sebelum sidang pak Kapur digelar jaksa tersebut hadir dan mengikuti semua persidangan. “Saya sangat kecewa dengan perilaku jaksa Gusti Putu Karnawan yang tidak menghormati persidangan, saya berasumsi jaksa ini main – main dengan perkara yang sedang ditanganinya,” kata Maharidzal, di PN Surabaya, Selasa (13/12).

Dengan kejadian ini, jaksa terkesan mempermainkan perkara. Padahal  jaksa selaku penuntut umum memiliki tanggung jawab hingga sidang berakhir. “Jika perilaku jaksa Gusti Putu Karnawan tidak berubah, saya selaku kuasa hukum pelapor tidak segan melayangkan surat keberatan kepada kajari  Surabaya Didik Farhan selaku atasanya langsung,” jelasnya.

Hingga saat ini jaksa Gusti Putu Karnawan belum bisa dihubungi, terkait persoalan keberatan yang dilakukan oleh kuasa hukum pelapor dalam perkara pak Kapur tersebut. Sementara itu, perkara dengan terdakwa Purwanto atau pak Kapur diseret oleh pihak kontraktor PT. Wika ke Pengadilan Negeri/ PN Surabaya dalam kasus pengrusakan dan tindak pidana KUHP pasal 406.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya ini, sudah memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. xco