Soal Fasum, Villa Bukit Mas Sebut Masuk Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)

Surabaya, areknews – Sengketa lahan di kawasan Jalan Villa Bukit Mas kembali dibahas di Komisi A DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan. Kali ini hearing diihadiri langsung perwakilan dari PT. Villa Bukit Mas, Didik.

Sebelumnya komisi A menyebut pihak Villa Bukit Mas tidak ada itikat baik karena tidak pernah hadir setiap diundang rapat, hal ini dibatah langsung oleh Didik. Pihaknya mengaku tidak pernah diundang rapat oleh DPRD karena undangan ditujukan kepada PT.Inti Insan Lestari,. Padahal antara Villa Bukit Mas dengan PT. Inti Insan Lestari tidak ada hubungannya.

Didik meluruskan, pembangunan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto tidak masuk akal. Karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah keluar pada tahun 2001.

Begitu juga untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) telah dikeluarkan pemerintah kota pada tahun 1980-an. Justru Villa Bukit Mas membangun ruas jalan yang saat ini terhubung dengan jalan yang sesuai RDTRK.

“Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat,” ujar Didik dihadapkan wartawan, Rabu (21/12). Masalah jalan, tambah Didik, dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta Pemkot melihat apakah jalan tersebut masuk dalam site plan dibagian pezinan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya. Kalau diluar dari site plan maka, menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota untuk menanggung semua biaya, mengingat jalan itu dibuat oleh Pemkot. “Karena rencana jalan itu yang buat Pemkot, pemerintah kota yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Ignasius Hotlan menyebut putusan yang telah dikeluarkan MA tidak jelas. Meskipun pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.

“Kita telah meminta penjelasan ke MA. Karena menurut kita lahan tersebut merupakan fasum yang harus diserahkan,” ujar Ignasius Hotlan, Rabu (21/12). Disinggung soal pernyataan perwakilan PT. Villa Bukit Mas, Didik bahwa tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya, Hotlan enggan menanggapi.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan membawa sejumlah bukti berupa sertifikat dan bukti perizinan yang ada dalam hearing berikutnya. Dengan demikian akan diketahui fakta yang sebenarnya.

Terpisah, Anggota Komisi ADPRD Budi Leksono menyesalkan hearing kali ini. Sebab untuk kesekian kalinya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak ada yang hadir. Agar masalah ini tidak berlarut-larut Budi Leksono berharap dalam pertemuan berikutnya seluruh Kepala SKPD terkait wajib hadir. Dengan demikian, ada keputusan yang dihasilkan. “Mestinya Kepala SKPD hadir. Kalau nanti kembali tidak hadir hearing terpaksa akan kita tunda,” pungkas Budi.xco