Surabaya, areknews – Pasca ditahannya salah satu pengusaha terkemuka di Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan hari Kamis (10/8/2017) lalu, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang di Rutan Medaeng Kelas I Surabaya di Sidoarjo, disambut gembira oleh mayoritas pedagang Pasar Turi yang saat ini menempati TPS (Tempat Penampungan Sementara).
Sejumlah pedagang pun mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan langkah hukum yang telah diambil saat ini. Bos PT. Gala Bumi Perkasa, selaku pengembang Pasar Turi Baru akhirnya menerima hukum karma yang setimpal dengan perbuatannya karena telah merugikan para pedagang. Namun, ada juga pedagang yang mengaku kecewa lantaran Laporannya terhadap Henry beberapa tahun lalu tak pernah mendapat respon oleh pihak kepolisian.
Seperti yang diungkapkan H. Rosyid selaku Ketua Majelis Pedagang mengaku kecewa dengan fenomena tersebut. Dalam hal ini Rosyid juga tidak terkejut soal penangkapan Henry J Gunawan atas laporan dari seorang Notaris yang bernama Caroline. Namun Rosyid menyesalkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pedagang sudah jauh sebelumnya yakni sekitar pertengahan tahun 2015 lalu.
“Terus terang kami kecewa dengan sistem hukum di negeri ini, Henry J Gunawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena laporan satu orang, sedangkan kami ribuan pedagang sudah melaporkan sejak tahun 2015 lalu dengan kerugian menncapai Milyaran rupiah. Kenapa kalau yang melaporkan berduit, hukum langsung bekerja, kalau yang melaporkan orang miskin tidak ada reaksi,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kasus pasar Turi bisa cepat selesai dan terungkap, karena masih banyak kasus – kasus lain di Pasar Turi yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan atau owner dijajaran direktur. “Semoga kasus ini segera ditingkatkan P-21 (Berkas Lengkap) karena kerugian yang diterima pedagang sangat banyak. Termasuk soal strata title dan perpajakan,” urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Cen Liang sendiri menjadi tersangka kali kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya ditersangkakan para pedagang Pasar Turi di Polda Jatim, kemudian kini ditersangkakan atas pelaporan Notaris Carolin. Cen Liang diduga melakukan aksi tipu gelap hingga Rp 14,5 Miliar, yang kabarnya sebagian uangnya diduga dipakai untuk operasional PT. Gala Bumi Perkasa ( GBP ).
Informasi yang didapat dari Notaris Carolin C. Kalampung melaporkan Cen Liang sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika Notaris yang beralamat di Jalan Kapuas 32 itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dengan Cen Liang. Henry saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.
Ketika korban hendak melakukan jual beli kepada Henry J. Gunawan dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red) senilai Rp. 4,5 Miliar. Tapi Henry ‘mbulet’ masih belum menyerahkan sertifikatnya, jelas Notaris Carolin.
Setelah melunasi transaksi ke Henry, korban seharusnya menerima SHGB dari Henry Gunawan. Namun SHGB yang masih dititipkan di Notaris Carolin itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Cen Liang tanpa ada komunikasi dengan korban. Tiba-tiba ada orang suruhannya Henry datang untuk mengambil. Praktis, SHGB itu kembali ke tangan Henry J Gunawan. Anehnya, sertifikat itu justru dijual lagi sama Henry ke orang lain, kata Notaris yang berasal dari Bumi Osing Banyuwangi itu.
Saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia berkelit kalau SHGB itu bukan berada di tangannya, tetapi masih dibawa oleh notaris Carolin. Setelah korban cros chek, Carolin mengaku jika SHGB itu telah diambil oleh anak buah Henry. Notaris Carolin akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes tahun 2016 lalu.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, penyidik menemukan fakta hukum bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry J. Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif. Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menolak tegas upaya penangguhan penahanan atas nama Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang.tim