,

Komisi B Minta Pemkot Siapkan Sentra PKL

Hearing : Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat Hearing bersama Komisi B DPRD Surabaya.
Hearing : Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat Hearing bersama Komisi B DPRD Surabaya membahas pasar rakyat dan PKL. Eko Widodo.

Surabaya, areknews – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat meminta pemerintah kota mengupayakan pembangunan sentra pedagang kali lima (PKL) atau pasar pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban.

Menurut edi, kalau penertiban tak dibarengi solusi relokasi, jelas memberatkan masyarakat.

“Karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan pokoknya ditertibkan dulu, tapi tidak ada solusi,” ujarnya, Rabu (13/9).

Permintaan ini dia sampaikan karena penertiban PKL di sejumlah wilayah oleh Pemkot Surabaya ternyata menyisakan masalah. Sampai saat ini pemkot disebut belum menyediakan lokasi pengganti bagi PKL yang terkena penertiban.

Setidaknya ada empat titik PKL dan pedagang tradisional yang ditertibkan Pemkot Surabaya dalam waktu enam bulan terakhir. Yakni kawasan Pacuan Kuda, pasar tumpah Jalan Gresikan Tambaksari, PKL Menur, dan Karang Menjangan.

Dari penertiban tersebut, pemkot belum memberikan solusi berupa relokasi karena belum tersedianya sentra PKL atau lokasi pengganti terdekat lokasi sebelumnya. Padahal banyak pedagang tradisional dan PKL yang ditertibkan merupakan warga Surabaya.

Politisi partai Hanura ini berpendapat , pihak Pemkot Surabaya akan lebih baik melakukan moratorium penertiban PKL setidaknya selama setahun.

Selama waktu moratorium ini, jelas dia, pemkot bisa membangun sentra dan lokasi pengganti bagi pedagang tergusur sekaligus mendata pedagang mana saja yang berhak untuk mendapatkan lokasi baru.

Edi juga menegaskan, Komisi B DPRD Surabaya telah melakukan dengar pendapat antara pedagang tergusur di beberapa lokasi dengan Pemkot Surabaya.

Namun menurutnya, kewenangan legislatif hanya menjadi jembatan dialog saja, karena kewenangan eksekusi ada di Pemkot Surabaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Edi Rachmat, MM.
Sekretaris Komisi B DPRD Edi Rachmat, MM.

“Sebanyak apapun hearing yang dilakukan ya sama saja kalau pemkot tidak punya kehendak untuk memperhatikan masyarakatnya dulu. Kami sudah melakukan beberapa kali hearing , tapi ya kewenangan eksekusi kan ada di pemkot,” ujarnya.

Senada, anggota komisi B DPRD Surabaya Baktiono sebelumnya mengatakan, jika pemkot melakukan penertiban PKL apalagi dalam jumlah yang banyak, sudah seharusnya diberikan solusi.

“Sebelum melibatkan aparat Satpol PP, sebaiknya jajaran pemkot yang lain memikirkan dulu bagaimana relokasinya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Komisi B juga minta agar Dinkop Surabaya benar-benar melakukan pendataan kepada para pedagang yang berada di sentra-sentra PKL milik pemkot.

“Setra PKL hanya untuk PKL warga kota Surabaya. Jangan lagi ada titipan meskipun itu dari atasannya, apalagi statusnya bukan pedagang asli. Karena dampaknya tidak bisa bertahan lama dan setra PKL kembali terlihat kosong bahkan terkesan mangkrak,” harapnya.adv