, ,

BI Ingatkan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Surabaya, areknews – Melihat perkembangan Bitcoin yang demikian pesat di masyarakat, bahkan sampai ke pelosok hingga ibu rumah tangga yang memanfaatkan Bitcoin, BI secepatnya mengambil langkah kongkrit untuk mengingatkan masyarakat bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kepala BI Jatim Difi Ahmad Johansyah didampingi Josamartha, Bintech Office BI disela – sela acara Edukasi Publik kebijakan BI terkait Virtual Currency (Bitcoin) di perpustakaan BI Jatim Jl. Mayangkara Surabaya menjelaskan, Bitcoin tidak ada payung hukum, bisa menabung tapi tidak bisa keluar, artinya disaat butuh uang tidak bisa diuangkan, dan sulit dilacak, tidak ada centralnya, tidak bisa dikontrol, silsilahnya tidak jelas siapa ibu/bapaknya kalau manusia, karena yang melahirkan adalah aplikasi dan komputer, yang digerakkan oleh mesin.

BI sebenarnya sejak 2012 telah melarang Bitcoin, sebelum negara – negara seperti Korsel, Canada, China, dan Singapura. “Hanya saja untuk menindak agak kesulitan karena tidak ada korban yang melapor yang merasa dirugikan Bitcoin, ini susahnya kita,”, ungkap Difi. Yang jelas BI hanya bisa mengatakan bahwa Bitcoin bukan pembayaran yang sah. Pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Investasi Beresiko Tinggi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A. Johansyah saat meresmikan layanan Kas Titipan di Kabupaten Sumenep. Ist
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A. Johansyah saat meresmikan layanan Kas Titipan di Kabupaten Sumenep. Ist

Sementara itu, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, BI Fintech Office Josamartha menyatakan, Bank Indonesia (BI) terus menghimbau masyarakat untuk tidak menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Pasalnya BI, telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi di 2018. “Mata uang digital seperti Bitcoin bukan hal yang disarankan oleh pihaknya sebagai alat transaksi maupun investasi,” ujarnya, Kamis (18/1).

Menurutnya, masyarakat bisa mempelajari apa itu Bitcoin jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang mata uang digital tersebut. Namun bukan untuk transaksi karena BI menyatakan itu bukan mata uang legal di Indonesia. “Kalau ada yang ingin mengetahui silakan saja, pesan ini disampaikan dengan kuat, dan itu bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Bitcoin bisa dijadikan tempat pencucian uang, pihaknya tidak berani menjawab, tapi ia mengatakan bisa saja karena keberadaannya yang sulit dilacak. “Kalau saran saya, jika ingin menabung simpan saja uangnya di bank, khususnya di BI dijamin aman, dan bisa diambil kapan saja,” pungkasnya. xco