, ,

FAM GMNI Minta Sentra Gakummdu Tuntaskan Indikasi Pidana PKH Lamongan

Surabaya, areknews – Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lamongan membuktikan, ada indikasi pidana dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Forum Alumni Muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (FAM GMNI) meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus penyalahgunaan uang negara ini.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaikan kasus PKH Lamongan. Indikasi pidana sangat kuat, kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Ketua FAM GMNI Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya.

Rangga mengatakan dari rekomendasi Panwaslu Lamongan sudah sangat jelas, hasil pemeriksaan selama ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti supaya proses pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim berjalan dengan jujur dan demokrasi. Rekomendasi yang keluar dari hasil pemeriksaan Panwaslu adalah, meminta KPU Lamongan supaya memberikan sanksi administrasi kepada tim pasangan calon nomor urut satu, karena terbukti bersalah melakukan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai ketentuan fasilitasi KPU.

Rekomendasi berikutnya adalah meneruskan kasus ini ke  Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk memproses lebih lanjut. Karena, dalam pemeriksaan terdapat indikasi pencairan PKH yangberbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2018 , sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kemudian rekomendasinya berisi melanjutkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan dan Koordinator Kabupaten PKH supaya saudara Kholis Fahmi (Pendamping PKH) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gakkumdu Diminta Serius

Ketua FAM GMNI Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya. Ist
Ketua FAM GMNI Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya. Ist

“Disini sudah sangat jelas ada indikasi pidana. Kami juga akan melakukan proses pengusustannya di Gakkumdu, kami tidak ingin ada masyarakat menilai kalau Gakkumdu memiliki kesan main-main di mata masyarakat,” ujarnya.

Dengan melihat kenyataan dilapangan, Rangga menilai perlu ada perbaikan penyaluran PKH di seluruh Jatim. Lamongan, ujar dia merupakan bukti konkrit kalau PKH telah disalah artikan oleh oknum-oknum tertentu untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Hal itu jelas tidak diperkenankan oleh aturan perundang-undangan, dimana penggunaan dana negara atau fasilitas negara tidak diperbolehkan.

Untuk itu, seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan PKH harus berhati-hati untuk menyalurkan PKH. Menurut dia, penyaluran PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sangat rentan adanya penyimpangan. Program ini langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.

“Kami berharap supaya seluruh pendamping PKH Jatim lebih berhati-hati untuk menjaga amanah. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan pokoknya, jangan sampai menggunakan PKH sebagai alat politik,” tegas dia.

Rangga juga meminta supaya kasus ini seegra diselesaikan tepat waktu, karena kasus ini juga memiliki dampak besar terhadap proses penyaluran. Pihak yang berkaiatan dengan PKH tidak akan berani menjadikan PKH sebagai upaya untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih salah satu pasangan calon.ari