,

KPU Sidoarjo Temukan Bacaleg BMS dan TMS

Sidoarjo, areknews – Sebanyak 16 partai politik telah resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) ke KPUD Sidoarjo. Terdapat 671 Bacaleg dengan rincian 413 laki-laki dan 258 perempuan.

Sejumlah Bacaleg diketahui belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya, tiga orang Bacaleg eks narapidana kasus korupsi. Katagori ini akan sampaikan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2019.

“Katagori Bacaleg BMS itu, belum memenuhi syarat administrasi, misalnya foto copy ijazah belum dilegalisir atau SKCK belum ada,” ujar Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin, Jumat (20/7).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Adapun katagori Bacaleg yang masuk TMS itu adalah calon legislatif yang dilarang oleh KPU. Seperti misalnya eks mantan kasus korupsi, mantan bandar narkoba atau kekerasan pada anak.

“Yang masuk TMS itu adalah seperti misalnya eks narapidana kasus korupsi, kasus narkoba yang diputus oleh pengadilan,” terangnya.

Tiga Terpidana Kasus Korupsi

Ketua
Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin. Ist

Dijelaskan Zainal, dari hasil verifikasi ditemukan tiga Bacaleg yang masuk kategori TMS, yaitu eks narapidana kasus korupsi. Diantaranya, Nasrullah dari PPP, Sumi Harsono dari PDIP dan Mustafad Ridwan dari PBB.

Selain penolakan dari Menteri Hukum dan HAM, larangan untuk napi koruptor mendapat tentangan beragam partai politik, baik pendukung pemerintah mau pun kelompok oposisi.

Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi.jan