,

DPC Peradi Gelar Seminar Nasional Aspek Hukum Personal dan Corporate Guarantee

Surabaya, areknews – Masih banyaknya para pelaku usaha yang belum memahami hukum perikatan secara konverhensif dengan resiko dan kerugian yang ditimbulkan, membuat Peradi  memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan edukasi pemahaman hukum kepada berbagai pihak.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi kota Surabaya, Haryanto, SH, M.Hum menilai melalui seminar nasional dengan tema “Aspek Hukum Personal dan Corporate Guarantee dalam Praktek dan Perkembangannya”, Peradi mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku hukum yang menjalankan penanggungan hukum dan resiko yang ditimbulkan.

“Pemahaman secara konverhensif maka kita perlu memberikan pemahaman pada advokat, notaris dan pengusaha apa itu personal guarantee dan apa corporate guarantee, dan resiko yang ditimbulkan dari suatu perikatan penanggungan,” ujarnya. Namun kata Haryanto, bagi perusahaan besar jelas mereka sudah didampingi oleh konsultan hukum yang memahami hal tersebut, papar ketua DPC Peradi Surabaya periode 2017 – 2021 ini.

Sementara itu, ketua Panitia Seminar Nasional Aspek Hukum Personal Dan Corporate Guarantee dalam Praktek dan Perkembangannya DR. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH menerangkan, seminar ini berjalan dengan baik. Antusiasme peserta dalam mengikuti seminar nasional ini sangat banyak, ada sekitar 145 peserta umum dan 65 dari anggota Peradi.

“Ada sekitar 145 peserta umum dan sekitar 65 peserta yang berasal dari anggota Peradi,” tutur pengurus DPC Peradi Surabaya ini. Lebih lanjut Mangatur menjelaskan, betapa pentingnya pemahaman dalam perikatan penanggungan bagi pelaku usaha, perbankan maupun notaris dan advokat yang menjalankan penanggungan dalam suatu perikatan.

“Jangan sampai kreditur setelah tidak mampu atau dengan kata lain melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian perikatan, maka seluruh harta yang dimiliki akan menjadi hak penanggung,” ujar dia. Lanjut Mangatur, dari segi penyelenggaraan cukup berhasil, karena jumlah peserta dari kalangan umum dan kalangan advokat itu mencapai sekitar 145 orang diluar panitia berjumlah sekitar 65 orang jadi lebih kurang 200 peserta.

Sengaja kami mendatangkan nara sumber yang berkompeten di sesi pertama Prof Dr Y Sogar Simamora, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan sesi kedua Prof Dr Nandyo Pramono, SH, M.Hum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang keduanya adalah profesor sangat berkompeten di Republik ini.

“Saat ini dari segi pemahaman pelaku usaha masih belum tahu resikonya. Bisa jadi resiko yang timbul malah jauh lebih besar,” urai dia. Contohnya seseorang berhutang 150 milar sedang dia tidak ada kesanggupan untuk melunasi. Maka, seluruh harta kekayaannya akan disita. Dan ternyata hasil audit hartanya hanya senilai Rp 50 miliar padahal kreditur berkewajiban untuk melunasinya, imbuhnya.

“Sisa hutang itu akan menjadi tanggungan garantor. Padahal dia tidak ikut menikmati. Jika seseorang ingin mendapatkan kredit atau tambahan modal kerja untuk investasi main tanda tangan saja tanpa dibaca,” ujar dia. Maksud diadakannya seminar ini agar para pelaku usaha, advokad, perbankan dan notaris dapat memahami resiko secara keseluruhan yang bisa ditimbulkan, tukas pria kelahiran Siborongborong, Sumatera Utara ini.

“Ini merupakan langkah awal bagi DPC Peradi Surabaya untuk bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat utamanaya bagi pelaku hukum, advokat, notaris, kalangan pelaku usaha dan perbankan agar memiliki dasar pemahaman tentang perikatan pananggungan dan resiko yang ditimbulkan,” tandasnya.

Kesempatan lain salah satu peserta seminar nasional ini, Kukuh Pramono Budi, SH, MH mengatakan, seminar ini sangat bermanfaat buat kami selaku advokat. “Sangat luar biasa, apalagi nara sumbernya seorang pakar dibidang hukum keperdataan yang sebelumnya kami belum pernah tahu dari hukum perikatan pertanggungan,” pungkas Pramono.xco

Galeri Foto Kegiatan Seminar Nasional

FB_IMG_15407195370197931

20181027_120536-768x576

20181027_102758-768x576