,

Komisi D ‘Genjot’ Pembahasan Raperda KTR

Surabaya, areknews – Komisi D DPRD kota Surabaya akan menggelar hearing terkait perda rokok bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya diantaranya Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya.

Ibnu Shobir, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sekaligus anggota  pansus Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) mengatakan, pembahasan Raperda KTR dulu pernah dibahas dengan ketua Anugrah Ariyadi, namun belum bisa dijalankan karena ada penolakan dari beberapa anggota dewan. Yang menolak sembilan dan yang setuju tiga anggota. “Tiga itu aku, pak Sutadi dan bu Reni,” ujarnya, Rabu (5/12).

Untuk pembahasan, kata Shobir, baru dilaksanakan dua kali bersama instansi terkait. “Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda,” terang anggota DPRD dari Fraksi PKS.

Menurut anggota pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perda rokok  mulai tahun 2009 sudah ada tapi sampai saat ini belum diterapkan, dan itu akan kita tanyakan. Harapan dari hearing nanti akan mencari masukan, kalau memang Satpol PP mengalami kesulitan dalam menegakan perda itu maka, akan dicari solusinya.

“Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan,” ungkapnya.

Shobir menambahkan, perda tersebut sudah ada sejak jaman Wali Kota Bambang DH, pada saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.

“Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat, “pungkasnya.xco