,

Merasa Diperlakukan Tidak Adil Soal APK, Awey Rencanakan Gugat Bawaslu

Surabaya, areknews – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius berencana menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, karena dianggap telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan. Rencana gugatan ini dilontarkan oleh Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, pasca balihonya ditertibkan oleh Bawaslu kota Surabaya beberapa waktu lalu.

 “Materi baliho saya hanya berisi sosial untuk mengajak membumikan Pancasila, ada logo, ada periode jabatan di DPRD dan kapasitas saya sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU 23 tahun 2003, itu disapuratakan,” ujarnya, Kamis(6/12).

Anggota dewan yang akrab disapa Awey ini mengaku, sebelum memasang baliho tersebut, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang menyatakan bahwa pesan materi di baliho miliknya tidak melanggar aturan kampanye.

Jika sekarang balihonya ditertibkan, lanjut Awey, maka tim penertiban Bawaslu kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pihak Satpol PP serta Linmas, tidak pernah saling berkoordinasi saat hendak melakukan penertiban APK. “Sepertinya penertiban atas dasar asumsi mereka dilapangan bukan berdasarkan ketentuan,” jelasnya.

Ia menduga penertiban APK ini, serasa tebang pilih dengan melihat siapa Caleg yang memasang baliho. Indikasinya, kata Awey, masih ada baliho APK milik Caleg yang melanggar tapi tetap dibiarkan terpasang. “Kalau nanti ada seperti itu lagi saya akan gugat atau saya laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP) kalau Bawaslu melakukan penertiban pembersihan tanpa ketentuan,” tandasnya.

Selain berencana menggugat Bawaslu, melalui lembaga legislative juga akan berniat memanggil Bawaslu soal penertiban APK peserta Pemilu 2019 mendatang. “Saya ingatkan Bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan melainkan berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018,” tegas Awey.xco