Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Surabaya menilai Bawaslu Surabaya telah melakukan pelecehan terhadap simbol lembaga negara usai tidak hadir saat diundang hearing, terkait kinerja sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu 2019. Rapat yang sedianya digelar pada Jumat (14/12), ini ditunda karena Bawaslu tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. “Rapat bersama Bawaslu kota Surabaya terpaksa ditunda karena pihak Bawaslu tidak ada yang hadir,” ujar Syaifuddin Zuhry, di ruang Komisi C DPRD Surabaya.
Rapat ini, kata Syaifuddin sebenarnya sebagai upaya untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terhadap laporan dari berbagai pihak yang menyebutkan kinerja Bawaslu masih belum maksimal. Seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dilakukan oleh Bawaslu akhir-akhir ini. Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD berkepentingan untuk mengawasi semua lembaga negara termasuk Bawaslu karena operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Upaya untuk mendatangkan Bawaslu dalam rapat bersama ini juga berkaitan dengan kinerjanya, yang dinilai tidak profesional setelah memanggil ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji terkait dengan dugaan pelanggaran kampaye yang akhirnya tidak terbukti. “DPRD sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan berhak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan dengan baik. Apalagi semua operasionalnya dibiayai oleh APBD kota Surabaya ” jelasnya.
Bawaslu Surabaya Dinilai Tidak Kooperatif
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius atau yang akrab disapa dengan bang Awey. Menurutnya, tindakan dengan tidak menghadiri undangan tanpa ada alasan yang jelas merupakan cermin kurang kooperatifnya lembaga ini. Seharusnya Bawaslu menyampaikan alasan ketidakhadirannya saat diundang DPRD untuk koordinasi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya banyak permasalahan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penertiban APK yang dinilai ‘tebang pilih’. Indikasinya, kata Awey, masih ada baliho APK milik caleg yang melanggar tapi tetap dibiarkan terpasang. “Kalau hal ini tidak diatasi nanti akan kita laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP),” ujarnya.
Jika Bawaslu tidak melaksanakan kinerja secara profesional melalui lembaga legislative bisa melakukan intervensi anggaran karena biaya operasionalnya menggunakan APBD. “Jika Bawaslu tidak bekerja dengan baik kami akan mengusulkan untuk mengurangi anggaran operasionalnya, saat pembahasan anggaran,” jelasnya.xco