, ,

OJK Regional IV Jawa Timur Ajak Mahasiswa STIE Perbanas Gabung dengan Gerakan 1.000 star up

Surabaya, areknews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur mengajak mahasiswa STIE Perbanas Surabaya bergabung dengan gerakan 1.000 star up. Era Revolusi Industri 4.0 menuntut semua bidang usaha untuk melakukan inovasi, sama halnya di bidang ekonomi dengan gerakan star up.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur, Sotarduga Napitupulu dalam kuliah umum tentang inovasi keuangan digital di Kampus STIE Perbanas Surabaya dengan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Daerah (FK-LJKD) Jawa Timur Kamis (20/12).

Kegiatan tersebut diikuti 200-an mahasiswa, dosen, hingga praktisi jasa keuangan.   Pada acara bertajuk Financial Technology for Young Generation, Sotarduga Napitupulu mengatakan Financial Technology (Fintech) berdampak pada bisnis dan perbankan yang ikut berubah. Selain itu, perilaku konsumen pun turut bergeser, yakni menginginkan semua lebih praktis.

Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan berbasis handphone.   Melihat kondisi tersebut, penyedia jasa keuangan tidak hanya diam. Menurutnya, semua jasa keuangan mau tidak mau harus mengikuti perubahan agar tidak tertinggal. ”Ke depannya, banyak tugas atau pekerjaan digantikan oleh robot atau mesin. Namun untuk hasil laporan keuangan harus tetap dianalisis oleh manusia, dalam konteks ini seorang akuntan,” paparnya  Sotarduga kepada mahasiswa.

Sotarduga pun mengingatkan kepada pengguna layanan keuangan berbasis start up untuk berhati-hati. Meskipun Fintech memiliki banyak manfaat, namun customer perlu berhati-hati karena bisnis start up memiliki potensi timbulkan kerugian. Beberapa kerugian itu, seperti: keamanan dan kerahasiaan data, kegagalan dari system, kesalahan transaksi, kesalahan informasi produk, hingga customer  kurang paham  produk.   ”Saya menyarankan Anda, pertama  melihat start up yang  mendapatkan izin dari OJK. Semua start up yang berizin ditampilkan di website resmi OJK. Kedua, pahami produk dan syaratnya dengan cermat. Jadi, Anda jangan asal klik saja,” pungkasnya.xco