Surabaya, areknews – Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Soenarta, dengan Masbuhin penasehat hukum Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dan beberapa perwakilan anggota PCS yang terjadi Senin (18/2) dan berakhir deadlock akhirnya dijawab para customer dengan demo.
Sebanyak 500 konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS benar-benar menyerbu kantor Kejati Jatim yang beralamat di Jalan A. Yani Surabaya. Massa mulai berdatangan ke kantor Kejati Jatim, Selasa (19/2) mulai pukul 05.30 Wib. Konsumen Sipoa akhirnya menggelar demo pukul 07.00 Wib.
Dengan membawa atribut demo seperti spanduk dan banner, para konsumen Sipoa ini mulai meneriakkan kekesalan mereka atas ulah jaksa Kejati Jatim yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara nomor : LPB/373/III/UM/2018/Jatim dengan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa, mengajukan upaya hukum banding, Jumat (15/2) beberapa saat setelah pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Massa konsumen Sipoa ini, juga berusaha menarik perhatian para pengguna jalan A. Yani Surabaya dengan spanduk-spanduk yang dibentangkan di sisi Jalan A. Yani Surabaya. Selain itu, dalam aksi demo ini, juga disiapkan mobil truk yang sudah dimodifikasi sebagai panggung untuk berorasi. Massa PCS yang menyegel pintu masuk sisi selatan kantor Kejati Jatim dengan tali.
Edi Sucipto, koordinator aksi demo dalam orasinya mengecam sikap kejaksaan yang masih bersikukuh tidak mau mencabut upaya hukum banding yang sudah dimasukkan di PN Surabaya. “Akibat ulah jaksa dengan mengajukan banding itu, keinginan kami untuk mendapatkan refund dari Sipoa jadi terbengkalai dan terancam gagal,” ujar Edi.
Padahal, lanjut Edi, pengembalian uang para nasabah ini, tinggal selangkah lagi. Begitu semua barang bukti diterima para terdakwa, keinginan para konsumen untuk mendapatkan uangnya kembali, akan terlaksana, karena total barang bukti yang disita penyidik itu jumlahnya Rp. 1,5 triliun.
Sebagai bentuk aksi protes atas upaya hukum banding yang sudah dilakukan jaksa tersebut, massa mengikat pintu masuk sisi Selatan Kejati Jatim dengan tali dan memasang tulisan tolak banding di pintu pagar itu. Bukan hanya itu, truk audio yang dipakai untuk orasi koordinator akai demo, juga diparkirkan tepat di depan pintu masuk utama Kejati Jatim, sehingga menghalangi kendaraan yang akan masuk maupun keluar kantot Kejati Jatim.
Pantauan surabayaupdate di lokasi, massa terus mengawasi gerak gerik setiap orang yang akan keluar masuk kantor Kejati Jatim. Dari aksi penyegelan dan menutup pintu masuk utama Kejati Jatim berakibat kepada terganggunya aktivitas jaksa maupun pegawai kejaksaan yang hendak beraktivitas seperti mengikuti sidang maupun untuk makan siang.xco