Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi ekonomi kembali memanggil Direktur Kebun Binatang Surabaya (KBS) dalam rapat dengar pendapat (hearing) diruang rapat Komisi B yang dijadwalkan, Sabtu (25/5) pukul 13.00 WIB.
Namun, panggilan hearing yang seharusnya dihadiri Direktur Utama KBS itu ternyata tidak terpenuhi dalam kesempatan kedua hearing yang dilakukan Komisi B dengan pihak pedagang jalan Stail KBS Surabaya tersebut.
Mangkirnya Dirut KBS dalam undangan Hearing Komisi B bersama pedagang KBS Jalan Stail dibenarkan oleh Wakil ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Anugrah Ariyadi, SH.
menurutnya, sudah dua kali undangan hearing dilayangkan pada Dirut KBS. Akan tetapi, Dirut KBS tidak bisa hadir memenuhi undangan Komisi B, khususnya membahas soal eks pedagang di Jalan Stail Surabaya di area parkir KBS itu.
“Sudah dua kali mangkir undangan hearing di Komisi B terkait pembahasan penertiban eks PKL jalan Stail yang berjualan di area halaman parkir KBS,” tegas Anugrah.
Ini artinya bahwa penugasan empat wakil manajemen KBS tidak bisa memberikan keputusan apapun, ucap Anugrah.
“Yo percuma hearing dengan perwakilan KBS yang tidak bisa memberikan keputusan apapun. Ya kita undang lagi nanti sampai Dirut KBS memberikan keterangan pada kami,” tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya ini.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami dapat dari para pedagang, ceritanya bahwa dulunya mereka dikoordinir oleh saudara Mustofa. Sementara itu, Mustofa yang melakukan kerja sama dengan Manajemen KBS. Akan tetapi lanjut Anugrah, kontrak kerjasamanya sudah selesai alias habis masa kontraknya antara KBS dengan Mustofa, sehingga diduga dipindahtangankan ke pihak lain.
“La sekarang kok muncul lagi pedagang-pedagang lain di area parkir KBS yang dikoordinir orang lain. Kalau niatnya mau ditertibkan harusnya gak ada lagi PKL lain yang boleh berjualan di area itu,” papar Anugrah.
Kesempatan lain perwakilan eks pedagang jalan Stail KBS Surabaya, Tri Sugeng memaparkan, ada sekitar 16 eks pedagang jalan Stail Surabaya yang meminta keadilan setelah kami para pedagang ditertibkan pihak manajemen KBS.
“Sekarang malah ada PKL lain yang berasal dari luar kota boleh berjualan di area parkir KBS,” tutur Tri.
Untuk itu kami pada eks pedagang jalan Stail yang berjualan di area parkur KBS mengadukan ke DPRD kota Surabaya. Kalau dipaksakan harus menempati stan-stan di dalam KBS jelas kami tidak mampu. Sebab biaya sewanya mahal yakni Rp 2 an per bulan. Sedangkan berjualan di area parkir saja pendapatan kami tidak sampai segitu.
“Stan yang ada di dalam KBS mahal sekitar Rp 2 an. Kami tidak sanggup membayar biaya sewa perbulannya. Gak nutut hasile,” ujar dia.
Harapan kami, semoga ada kebijaksanaan dari pihak manajemen KBS, sehingga kami dapat berjualan kembali, imbuhnya.xco