,

OJK Klaim, Kerugian Akibat Investasi Illegal Capai 88,8 Triliun

Surabaya, areknews – Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas investasi bodong karena selain meresahkan juga sangat merugikan masyarakat, namun upaya bebagai pihak terkait dan bertanggung jawab terhadap investasi ilegal itu ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Bahkan, kini semakin marak dan merajalela.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Dr.Tongam L Tobing mengatakan, sampai dengan akhir Juni 2019 nilai kerugian akibat investasi illegal atau bodong di Indonesia sudah mencapai Rp 88,8 Triliun. Jumlah itu akan terus bertambah, karena jumlah investasi illegal makin banyak. Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong jarang ada yang melapor.

Ini karena korbannya terdiri dari berbagai kalangan. Ada yang pegawai negeri sipil, pengusaha kaya, dan aparat pemerintah lainnya. “Mereka yang jadi korban adalah orang yang serakah dengan mengharapkan keuntungan yang tidak wajar,” ungkapnya disela-sela acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Kamis (27/6) di Sheraton hotel Surabaya.

Kenapa mereka tergiur, karena umumnya korban diiming-iming bunga yang cukup besar. Misalnya 10 persen per bulan, atau satu persen per hari. Kalau dihitung jelas tidak wajar, namun banyak yang tertarik dengan bunga sebesar itu.
Padahal, lanjutnya dimana ada keuntungan bisnis yang sebesar itu. Sebesar 10 persen per bulan, atau 120 persen per tahun. Kalau ada yang menawarkan keuntungan sebesar itu, harus ditanyakan dulu izinnya.

Untuk menghindari tidak terjadi lagi korban kasus investasi bodong, Tongam L Tobing menghimbau pada masyarakat agar hati-hati dan cerdas tidak mudah tertipu dengan menerima tawaran investasi sembarangan.xco