, ,

Komisi B Bahas Intensif Soal Restribusi Kekayaan Daerah

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama instansi terkait untuk membahas restribusi kekayaan daerah, Senin (1/7).

Dalam hearing tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mendesak kepada pemerintah kota Surabaya untuk membebaskan retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo untuk kawasan pemukiman.

Ketua Pansus Restribusi Kekayaan Daerah Baktiono mengatakan, untuk pembahasan restribusi kekayaan daerah yang paling menarik adalah tentang Ijin Pemakaian Tanah (IPT), juga gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra.

“Kalau untuk Ijin Pemakaian Tanah (IPT) semua anggota pansus setuju untuk pemukiman kita bebaskan semua. Kita ingin mengakhiri konflik puluhan tahun antara pemkot dengan rakyat ini konfliknya berakhir,” ujar Baktiono.

Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini menambahkan, jadi kalau mengenai aset miliknya atau diakui oleh pemerintah atau tidak, saat ini pansusnya di Komisi D dengan ketua Diah Katarina.

“Tapi yang di Komisi B tentang restribusi kekayaan daerah ini kita ingin menghapus semua. Karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat, kami tidak ingin presepsi warga masyarakat jelek terhadap pemerintah Surabaya,” terangnya.

Politisi fraksi PDI P menjelaskan, jika terjadi gugatan karena mereka ingin memperoleh haknya atas tanah itu, kajiannya sangat luas. Kalau  membahas dalam surat ijo ini lain dengan restribusi.

“IPT itu isinya ada igendom, igendom itu hak milik jaman belanda. Artinya, kalau belanda sebagai penjajah atau kompeni mengakui kalau itu miliknya rakyat, lah kalau pemkot mengakui miliknya pemerintah kota, inikan tidak logis. Inikan lebih parah dari jaman penjajahan waktu itu,” paparnya.

Menurut Baktiono, disitu juga ada petok D yang bisa membuktikan. Bahkan juga ada letter C yang diakui juga milik pemerintah kota, sedang yang disebut surat ijo yang diakui oleh masyarakat tadi. Kalau pemerintah kota disebut ijin pemakaian tanah masuk didalamnya.

“Masyarakat mengugat itu tidak salah, karena pemerintah kota waktu itu asal masukan saja dalam aset sejak tahun 2008. Dan warga yang tergabung dalam surat itu menggugat sejak tahun 2003,” pungkasnya.xco