,

Soal Belanja Sistem Online, Komisi B Minta PD Pasar Serius

Surabaya, areknews – Hasil hearing Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dengan PD Pasar soal penerapan sistem online kepada pedagang usai penutupan sejumlah pasar masih belum menemui titik terang.

Upaya untuk terus berjualan ditengah covid-19 dengan memanfaatkan sistem tekhnologi online, telah disampaikan oleh pihak PR Pasar Surya Kota Surabaya, namun masih banyak yang belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal ini yang membuat Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hamka Mudjiadi Salam mengungkapkan keprihatinanya. Menurutnya, untuk aplikasi belanja online yang ditawarkan sebenarnya cukup baik. Tetapi pihak PD Pasar sendiri yang mengatakan banyak pedagang yang dibawah naungannya belum siap.

“Justru saya mempertanyakan yang belum siap itu pedagangnya atau PD Pasar sendiri. Kalau pedagang belum siap itu maklum dan wajar, karena mereka banyak yang gagap teknologi, sehingga perlu waktu. Jangan-jangan yang belum siap malah PD Pasar. Saya sendiri dan kami anggota dewan saat ini sangat sulit melakukan koordinasi dengan PD Pasar,” ujarnya, Senin (13/4).

Dia menyatakan bahwa PD pasar harus siap dulu sebelum membuat statemen. Apalagi sudah membuat kebijakan penutupan beberapa pasar.

“Silahkan buat kebijakan penutupan pasar, lockdown pun tidak ada masalah. Asalkan PD Pasar harus siap. Saat kebijakan itu dilaksanakan, negara harus hadir. Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Pemkot Surabaya, kata Hamka, harus memberikan jaminan kebutuhan hidup pokok bagi pedagang pasar dan orang-orang yang mencari uang di pasar itu. Terutama para pegawai yang statusnya harian.

“Mereka ini mayoritas tidak mampu. Meskipun punya penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” terangnya.

Hamka menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, tujuan didirikannya negara ini adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum. Ditambah lagi ketentuan dalam batang tubuh UUD 1945.

Lebih lanjut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa kesimpulannya, pihak dewan minta data pedagang, khususnya nomor handphone pedagang. Sebab PD Pasar ini mau menjalankan belanja online melalui website.

“Ini yang sangat saya tidak harapkan. Statemennya bagus, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Masyarakat yang jadi korban. Kalau PD Pasarnya belum siap apalagi pedagang. Dari dialog dalam rapat tadi sudah ketahuan bahwa PD Pasar belum siap. Makanya kita minta data pedagang yang akan dimasukkan dalam website belanja online itu dulu.

Kalau nomor handphonenya pedagang tidak ada, lantas bagaimana melakukan transaksi online,” pungkas Hamka Mudjiadi Salam.xco