, ,

Rusak Pipa PDAM, Komisi A Rekomendasikan Sanksi Adhi Karya

Surabaya, areknews – Komisi A DPRD Surabaya akan memberi rekomendasi sanksi keras kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Kampus II UINSA Gunung Anyar, yang telah merusak pipa utama PAMD sehingga berdampak macetnya pasokan air ke rumah warga. Hal itu Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, Sabtu (23/5).

Jebolnya pipa PDAM yang tertanam di wilayah Gunung Anyar, kata Habiba, akibat proyek pengerjaan tiang pancang Kampus II UINSA yang dilakukan oleh pihak Adhi Karya.

“Karena ini izin IMBnya belum keluar tapi mereka masih nekat terus melakukan pembangunan. Itu adalah kesalahan yang sangat fatal dari pihak Adhi Karya,” kata Habiba.

Rekomendasi sanksi keras, menurut politisi PKB ini adalah IMB dari proyek yang dilakukan terancam tidak dapat dikeluarkan. “Kami akan berikan rekomendasi sanksi itu. Bukan kepada UINSAnya ya, tapi kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor,” tegasnya.

“Nanti setelah lebaran lah, sekitar hari Kamis, kami akan hearing bersama pihak Pemkot Surabaya dan juga Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang kita keluarkan,” lanjut Habiba.

Di sisi lain, Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action). “Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” katanya singkat.xco