, , ,

Hearing Soal Fasum dan Fasos Perumahan Wisata Bukit Mas, Komisi A Sesalkan Pengembang Tidak Bisa Hadir

Surabaya, areknews – Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait tindak lanjut pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya yang menyoal fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Hearing mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pemantusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinas Mas Land dan warga perumahan wisata bukit mas.

Salah satu juru bicara warga perumahan wisata bukit mas Tito Suprianto mengatakan, warga sangat gembira dan terima kasih banyak kepada pimpinan dan anggota Komisi A sudah mendengar keluh kesah dari warga dan menindaklanjutinya.

“Kami (warga-red) berharap penuh kepada pemkot dan Dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti hasil penjelasan dari hearing tadi,” ujar Tito, Senin (22/6) saat ditemui usai hearing.

Ia bersama warga lainnya juga kembali berharap, keluh kesah warga sudah didengarkan dan mudah mudahan menjadi titik balik agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“Alhamdulillah keluh kesah kami tadi sudah didengarkan dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota,” kata Tito

Keluhan warga ini terkait adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibebankan kepada warga dan pada saat pembelian rumah tidak dicantumkan mengenai kenaikan biaya IPL setiap tahunnya.

“Tapi faktanya warga dikenai biaya IPL yang tidak masuk akal tiba – tiba naik tanpa ada musyawarah dengan warga,” papar Tito.

Ketika warga melakukan negoisasi, kata Tito, selalu ditolak oleh pihak pengembang, dan ketika warga tidak membayar IPL, warga dilarang renovasi rumah, padahal ada salah rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol plafonnya.

“Seperti tadi yang diceritakan oleh ketua RT ada rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol atap plafonnya tetapi tidak diperkenankan renovasi oleh pihak pengembang karena belum membayar IPL,” terang Tito.

Selain itu, ketika ada warga yang ingin menambah daya listrik, memasang telepon maupun internet tidak diberikan izin oleh pihak pengembang karena warga harus diwajibkan membayar IPL dulu.

“Padahal ini rumah warga sendiri, kenapa pihak pengembang melarang tidak memberikan izin, seolah olah warga ini ngekos,” tambah Tito.

Ada satu catatan berdasarkan informasi dari hearing ini, ia menjelaskan, bahwa ternyata pengembang sebagian Prasarana Sarana Untilitas (PSU) nya sudah diserahkan kepada pemkot tetapi selama ini warga tidak mengetahui adanya penyerahan itu.

“Tetap saja warga ditarif biaya normal dan IPL nya dinaikan, padahal PSUnya tadi dikatakan sudah diserahkan sebagian ke Pemkot,” jelasnya.

Untuk itu, ia berkeinginan akan menindaklanjuti informasi ini, bila benar berarti pengembang diduga melakukan penggelapan atas uang warga, dan juga ia akan berupaya meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian.

“Ini masih dugaan saja, dan kami masih belum tahu apakah informasi ini falid atau tidak,” katanya.

Sementara itu, ketidakhadiran pihak pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya dalam hearing kali ini menjadi pertanyaan dari Komisi A DPRD Surabaya.

“Kami (Dewan-red) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara, kami tidak takut,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, karena persoalan ini sudah terlalu lama dan dari hasil hearing tadi, lanjut Ayu mengatakan, bahwa RT dan RW ini merupakan produk pemerintah kenapa sampai disepelekan sampai masuk perkara di pengadilan pada saat itu.

“Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bisa menjalin komunikasi yang baik dengan RT dan RW,” kata Ayu.

Terkait IPL, kata ia, IPL ini diterapkan untuk aparteman kalau untuk perumahan tidak bisa apalagi rumah yang sudah terjual sampai 80 -90 persen dan itu menurut Ayu pengelolaannya diserahkan kepada warga.

“Pengelolaan Lingkungan itu seharusnya diserahkan kepada RT, RW dan warga karena produk pemerintah apalagi fasum dan fasos sampai saat ini belum sama sekali diserahkan,” kata Ayu.

Ketidakhadiran dari pihak pengembang perumahan wisata bukit mas dalam hearing ini, Komisi A akan memanggil kembali pada hari kamis besok untuk hearing ke II, jika tidak hadir juga maka komisi A akan melakukan sidak ke lokasi.

“Kami akan datang langsung lokasi perumahan sesudah hearing ke II besok,” tegas Ayu.

Salah satu Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Winda menyampaikan, berdasarkan data perumahan bukit mas terdapat setplan Wisata Bukit Mas I dan II. “Terkait dengan iuran lingkungan, kami tidak intervensi hal itu,” katanya.

Menurut ia, iuran iuran lingkungan itu merupakan domain dari pengembang dan mungkin kesepakan dengan warga perumahan wisata bukit mas. “Mungkin seperti itu pimpinan,” ucap Winda dihadapan pimpinan hearing.

Terkait dengan PSU, ia mengaku sudah melakukan penagihan kepada pihak pengembang pada setplan kedua yakni perumahan wisata bukit mas I dan II namun sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari pihak pengembang.

“Intinya dari pemerintah kota kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwali tentang sarana dan prasarana otoritas kota dan tahapan tahapannya akan kami tindaklanjuti dengan proses selanjutnya,” pungkasnya.xco