, ,

Forkopimda Bangkalan Sosialisasikan Inpres Nomor 6 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2020

Bangkalan, areknews – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mensosialisasikan Instruksi Presiden No. 6 dan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bangkalan No. 46 tentang percepatan penanganan Covid-19.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut secara masif. Karena dalam Perbup itu terdapat sanksi yang akan diterapkan.

Ra Latif, juga mengungkapkan bahwa Perbup itu nanti mengandung poin-poin yang harus ditambahkan. Termasuk sanksi untuk masyarakat yang tidak memakai masker.

Hal ini akan berjalan dengan maksimal jika peran serta seluruh elemen termasuk pers ikut menyampaikan ke masyarakat, terkait pentingnya disiplin. “Sebab, vaksin paling utama adalah disiplin,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Kpolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegaskan hukum protokol kesehatan.

“Sosialisasi yang dilakukan selama beberapa minggu terkahir ini, kita hanya memberikan sanki ringan, tapi mulai besok kita harus lebih ketat lagi,” Jelas Kapolres Bangkalam AKBP Rama Samtama Putra saat mengisi sosialisasi di Rato Ebuh, Kamis (03/08/2020).

Sanski yang akan dilakukan tentu sesuai dengan isi Perbub No.63 yakni membersihkan fasilitas umum.

“Mulai dari membersihkan makam di Kelurahan Mlajah, hingga membersihkan Alun-alun Bangkalan, kita sudah siapkan rompi merahnya,” tambahnya.is