, ,

Permudah Pengawasan Reklame, Komisi A Usulkan Raperda Inisiatif Pengganti Perda Reklame 2019

Surabaya, areknews – Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan raperda perubahan atas Perda Reklame tahun 2019. Dalam raperda inisiatif ini akan mengatur tentang penataan kawasan yang terbagi beberapa kategori diantaranya kawasan kendali ketat, kendali sedang, kendali rendah, kawasan khusus dan kawasan tanpa reklame.

Selain itu, akan mengatur tentang jangka waktu pemasangan melalui sistem yang terbuka sehingga pengawasan lebih transparan.

“Pemerintah kota dalam melaksanakan pancang – pancang reklame ini belum ada sistem yang gampang dipantau oleh masyarakat maupun oleh DPRD. Jadi paling tidak kami minta supaya pemerintah kota membuat sistem online itu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna.

Melalui perda inisiatif ini, kata Ayu, akan terlihat berapa jumlah pancang reklame yang terpasang dan berapa yang sudah habis masa berlakunya. “Dari sisi pengawasan DPRD bisa lebih mudah memantau,” jelasnya.

Kemudian akan diatur zona yang dipisah – pisahkan. Misalnya di jalan protokol pusat kota itu termasuk zona khusus. Selama ini tambah Ayu, jumlah dan masa berlaku pemasang reklame sulit untuk di kontrol karena masih manual.

“Kita menyampaikan kepada pemerintah kota apabila pokok – pokok pikiran dalam raperda inisiatif terhadap perubahan reklame ini sudah masuk ke BPP. Sehingga akan dibahas secara bersama – sama melalui panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi A DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, dalam raperda nanti juga akan mengatur pengawasan yang lebih detail dan transparan melalui sistem online sebagai wujud perkembangan zaman saat ini.

Selain itu, untuk penataan wilayah memang harus dilakukan demi estetika wajah kota surabaya. “Hal ini dilakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di kota Surabaya,” terangnya.

Dalam pembahasanya nanti akan mengundang beberapa pakar salah satunya Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.h. dan OPD terkait.

Nantinya pengawasan menjadi ‘satu pintu’ apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara online dan bila masih membandel tidak membayar pajak, maka tayangan iklan akan mati secara otomatis.

“Pemantuan secara online ini kami harap segera menjadi kenyataan, agar ‘mimpi’ kami dari Komisi A DPRD Kota Surabaya bisa diwujudkan oleh pihak terkait,” pungkasnya.xco