, ,

Dana Nasabah Bank Dilindungi LPS, Masyarakat Wajib Pahami 3 T

Surabaya, areknews – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto dalam Media Gathering di Surabaya menyatakan, nasabah perbankan saat ini sudah dilindungi oleh LPS. Meski demikian ternyata ada beberapa indikator bisa menjadi penyebab tidak tercover penjaminan LPS.

Ada 3 hal yang menjadi penyebab simpanan di bank tidak dijamin LPS. Ketiga hal tersebut dikenal dengan 3T, pertama, harus tercatat di bank, kedua bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS dan ketiga tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank.

“Salah satu atau lebih dari 3T itu dilakukan maka tidak terjamin oleh LPS,” ujarnya, Selasa (29/3).
Dalam catatan LPS ada beberapa kasus transaksi simpanan tidak tercatat di bank. Hal tersebut bisa jadi bukan kesalahan nasabah namun seringkali dilakukan oleh oknum karyawan maupun pimpinan bank.

Sementara itu terkait bunga simpanan, Dimas menjelaskan, saat ini LPS mensyaratkan bunga simpanan di bank maksimal sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR.

“Masyarakat harus tahu, bahwa maksimal bunga bank yang diperbolehkan sebesar 3,5 persen di bank umum dan 6 persen di BPR. Jadi kalau diiming imingi bunga tinggi melebihi ketentuan agar mau menyimpan di suatu bank, resikonya simpanan tersebut tidak terjamin di LPS,” jelasnya.

Dia menambahkan, beberapa kasus terjadi, nasabah akan menempatkan dananya di suatu bank namun nasabah sendiri minta agar bank memberikan bunga dengan nilai melebihi ketentuan. Petugas bank harus menjelaskan bahwa simpanannya bisa tidak dijamin LPS.

LPS juga menjamin seluruh kepesertaan bank di Indonesia, termasuk bank digital. Nasabah boleh ambil bunga tinggi asal mau dan paham risikonya.

Dimas menambahkan nasabah atau masyarakat juga diminta tidak menerima cashback karena diperhitungkan sebagai komponen bunga dan akan melampaui bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Hal ini terkadang menjebak nasabah dan simpanannya menjadi tidak layak bayar.

“Bunga bank yang tinggi ini termasuk apabila bank memberi cash back atas simpanan yang ditempatkan. Jadi hati – hati kalau nasabah menerima cash back karena ini dihitung sebagai bunga bank,” tegasnya.

Saat ini LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar pada satu bank. Simpanan itu, baik berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.xco