,

Antisipasi Kejadian Kenpark, Pimpinan Dewan Minta Pemkot Mutakhirkan Kelayakan Alat Permainan Wahana Rekreasi

Surabaya, areknews – Pasca terjadinya insiden wahana pemandian air Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya ambrol, Sabtu (7/5), Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti yang mengetahui kabar tersebut langsung membesuk para korban di RSUD Dr. Soewandhi.

Menanggapi insiden atas peristiwa itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun turut memberikan respon atas peristiwa yang terjadi dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menciptakan dan membangun kepercayaan publik bahwa Berwisata di Surabaya itu aman.

“Sektor wisata itu menumbuhkan sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM. Maka upaya pemulihan ekonomi harusnya dengan memperkuat keamanan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya, semua pihak agar dukung ini,” ujarnya.

Pihaknya mendorong Pemerintah Kota melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya.

Selanjutnya, juga memberi perhatian sekaligus mendorong Pemkot melakukan langkah segera atas peristiwa ini.

“Adapun hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang terjadi, yang menyedihkan itu, tidak terulang ya, di tempat wisata yang lain yang ada di Surabaya,” tambahnya.

Saat memberikan keterangan, Pimpinan DPRD Surabaya ini juga menyinggung soal kewajiban Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

“Jika kita melihat Perda 23/2012 tentang kepariwisataan, di sana diatur, di pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan,” terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Reni, Pemerintah Kota dalam hal ini mempunyai  tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.

“Dan sebagai bentuk fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman,” jelasnya.

Lebih khusus, tambah Reni, sebagian besar pengunjung adalah anak-anak. Sebab, hal demikian demi menghindarkan trauma pada anak.

“Ini  juga sebagai upaya memperkuat Surabaya sebagai kota ramah anak, kota layak anak,” katanya.

Reni juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.

“Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu,” ungkapnya.

Menurut Reni, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama sebab selama 2 tahun terkahir akibat pandemi, beberapa tempat wisata tidak terpakai dan tidak beroperasi secara optimal.

Karenanya, pimpinan dewan ini meminta agar harus dipastikan kelayakan lantaran pemutakhiran kelayakan sarana prasarana termasuk alat permainan menjadi hal yang urgent untuk saat ini.

“Oleh karena itu, dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata perlu segera mengumpulkan para pengelola dan segera meminta agar tempat rekreasi dilakukan pemutakhiran uji kelayakan dengan menggunakan pijakan regulasi terkini yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah terbaru, selanjutnya produk hukum daerah agar segera disesuaikan,” pungkasnya.xco