,

Tim Pembina Samsat Nasional Lakukan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Jawa Timur

Surabaya, areknews – Bertempat di Kantor Gubernur Jawa Timur Kota Surabaya Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kakorlantas Polri Bpk. Irjen Polisi Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja Bpk Rivan Achmad Purwantono, dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Ibu Siti Chomzah melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Para Pembina dan Pelaksana Samsat di Jawa Timur setelah selesai melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur.

Dalam bahasaannya, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun, yang mana hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum menerapkan kebijakan itu, Korlantas Polri mendorong integrasi data kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, integrasi data itu sebagai langkah awal dalam
upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Saat ini Kita masih harus rapikan dulu datanya, kedepannya pembayaran pajak akan semakin dipermudah bahkan masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak perlu lagi harus keluar rumah,” kata Firman dalam keterangannya dikutip Korlantas Polri.met