,

Komisi C Minta Pengembang di Surabaya Wajib Bangun Pedestrian

Surabaya, areknews – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, William Wirakusuma mengingatkan semua pengembang di Kota Surabaya agar tidak lupa membangun pedestrian di kawasan pengembangannya.

William menambahkan, masih banyak pengembang lupa bahwa jalur pejalan kaki atau pedestrian adalah bagian dari jaringan jalan, dan merupakan prasana yang harus dibangun dan diserahkan kepada Pemerintah Kota.

“Miris kalau melihat perumahan besar bahkan perumahan mewah tapi tidak ada pedestriannya. Jalannya lebar tapi pejalan kaki harus jalan mepet di pinggir jalan dengan resiko terserempet mobil,” ujar William.

Ia menerangkan, dalam Perda no 7 Tahun 2010 tercantum jelas bahwa pengembang harus menyediakan prasarana jaringan jalan dan menurut Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa Jaringan jalan termasuk di dalamnya adalah jalur pejalan kaki yang berada di ruang manfaat jalan.

“Dalam pembahasan Pansus Raperda Penyerahan PSU pada kawasan perumahan, kawasan industri dan kawasan perdagangan, prasarana Jaringan Jalan adalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan dalam kondisi terbangun,” terang William, Wakil Ketua Pansus Penyerahan PSU.

William kembali menambahkan, bahwa Kota Surabaya adalah kota yang berkembang dimana nantinya warga akan bergeser menggunakan transportasi massal, sehingga pedestrian sangat diperlukan oleh warga.

Ia menegaskan, masa untuk mau naek feeder Wira-Wiri penumpang harus jalan kali mepet di pinggir jalan tanpa pedestrian.

“ Selain itu generasi milenial dan Gen-Z sekarang sangat memperhatikan kesehatan dan jogging, atau lari menjadi olahraga pilihan yang murah. Kalau tidak ada pedestrian maka mereka ini lari di pinggir jalan,” pungkas Politisi Muda PSI ini.xco