, ,

Hasil Sidak Komisi C Temukan Pelanggaran, Proyek PT Biru Dihentikan Sementara

Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Kota Surabaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan milik PT Biru Semesta Abadi yang bertempat di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Selasa (17/6).

Sidak tersebut, bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, khususnya mengenai penggunaan akses jalan.

Menanggapi hal tersebut, Sukadar sebagai anggota Komisi C pada saat meninjau ke lokasi pihaknya, menemukan bahwa PT Biru Semesta Abadi telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Berdasarkan SKRK, akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun, di lapangan, PT Biru justru menggunakan akses Jalan Golongan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

“Ini pelanggaran serius. Dishub sudah memberikan peringatan pertama sejak November tahun lalu, dan hari ini saya minta segera diterbitkan surat peringatan kedua. Jika tidak ada perubahan, kami akan minta agar proyek ini ditutup total dalam waktu seminggu,” tegas Sukadar.

Selain masalah akses, Komisi C juga menemukan bahwa pembangunan long storage atau saluran penampung air tidak dilakukan sesuai rekomendasi. 

Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kajian drainase disebutkan, bahwa pembangunan long storage wajib dilakukan di atas lahan milik PT Biru, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait lokasi pasti pembangunan tersebut

Sementara itu, perwakilan dari Warga Anjar Sediasa, membenarkan bahwa proyek tersebut menuai keberatan dari warga sejak awal, terutama terkait rencana pembangunan basement dan penggunaan akses jalan golongan.

“Warga menolak keberadaan basement karena berisiko terhadap keselamatan, serta meminta agar akses proyek tidak melalui jalan golongan sesuai peraturan. Komisi C sudah memahami kondisi lapangan, dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan mengirimkan surat teguran kedua, dan proyek akan dihentikan sementara hingga hearing final pada 1 Juli 2025. Komisi C mengimbau warga untuk mendokumentasikan setiap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung sebagai bukti pelanggaran lanjutan.xco

Search