Raperda APBD Mura 2026 disetujui, Prioritas Pembangunan dan Pelayanan Publik

Murung Raya, areknews – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025) malam.

Rapat yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Mura ini dipimpin Ketua DPRD, Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Likon, anggota DPRD, Unsur Forkopimda, para Asisten Setda, pimpinan Kepala Perangkat Daerah, serta stakeholder terkait.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Mura, Heriyus menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam proses penyusunan APBD 2026. Penyusunan anggaran disebut telah melalui tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif guna memastikan setiap program dan kegiatan tepat sasaran.

“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 menjadi langkah penting agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Melalui penetapan Raperda menjadi Perda, program dan kegiatan distribusi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,” tambah Bupati.

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna dirangkai dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta penyerahan dokumen kepada Bupati Murung Raya.xco

Latest posts
Search