Murung Raya, areknews – Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan dengan transparan, tertib, dan mematuhi semua ketentuan yang ada. hal ini disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmat K. Tambunan, saat membuka kegiatan sosialisasi pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW).
Acara yang berlangsung di aula A Kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Lynda Kristiane, unsur forkopimda, serta peserta dari desa-desa yang menyelenggarakan PAW.
Rahmat K. Tambunan menekankan pentingnya pemahaman regulasi baik bagi panitia maupun peserta.
“Sosialisasi ini kami gelar agar seluruh proses pemilihan kepala desa antar waktu berjalan sesuai aturan. Kita ingin memastikan pelaksanaan PAW berlangsung jujur, adil, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat K. Tambunan juga menyampaikan bahwa terdapat sepuluh desa dari delapan kecamatan di Murung Raya yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, yaitu Desa Muwun (Kec. Tanah Siang), Desa Takajung dan Desa Muara Joli II (Kec. Seribu Riam), Desa Tumbang Saan (Kec. Sungai Babuat).
Kemudian, Desa Sungai Babuat (Kec. Permata Intan), Desa Malasan dan Desa Muara Untu (Kec. Murung), Desa Masao (Kec. Sumber Barito), Desa Olung Muro (Kec. Tanah Siang Selatan), dan Desa Tumbang Olong I (Kec. Uut Murung).
Sementara itu, Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menambahkan bahwa pelaksanaan PAW bukan sekadar mekanisme pengisian jabatan, melainkan upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kabupaten mengharapkan agar semua desa memahami setiap aspek penyelenggaraan PAW agar proses pengisian jabatan dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis. xco











