Surabaya, areknews – Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) melalui bidang perdata dan tata usaha negara mencatat prestasi luar biasa di tahun 2025 lalu. Selama kurun waktu 12 bulan, koprs Adhyaksa yang terletak di jalan Sukomanunggal ini mempu mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 1,5 Triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H.,M.H mengatakan aset tanah yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak 219 SHM dengan luas kurang lebih 42 hektar.
Sementara Kasi Datun Kejari Surabaya Dr. Rollana Mumpuni, SH., MH mengatakan aset tersebut selama ini dikuasai pihak swasta selama kurang lebih 20 tahun. Lantaran tidak diperpanjang SHGB maka tanah tersebut diminta kembali oleh Pemkot Surabaya dengan meminta Kejaksaan selaku pengacara negara.
” Aset yang paling luas kita sita dari PT Arbena dengan luas sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Rollana.
Selain bidang Tata Usaha, Kajari Ajie Prasetya juga mencatat capaian kinerja bidang pembinaan pada 2024 Kejari Surabaya, memaksimalkan Rp8 Miliar dari target Rp12 Miliar.
Di 2025, target 3 Miliar, Kejari Surabaya, malah merealisasikan 10 Miliar dan capaian ini, melonjak sekitar 300 persen. Peningkatan realisasi ini, didapat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun, perolehan PNBP tersebut, dari pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iuran Badan Usaha, sewa tanah, gedung dan bangunan juga penggunaan sarana dan pra sarana.
Perolehan PNBP lainnya, dari administrasi dan penegakan hukum, ongkos perkara, penjualan barang rampasan, denda pelanggaran Lalulintas, denda tindak pidana, uang sitaan dan denda hasil korupsi yang sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan, capaian kinerja di bidang Intelijen, disampaikan, bahwa melalui, giat pengamanan, Tangkap Buron (Tabur), juga giat dalam forum aliran kepercayaan masyarakat dan beberapa lembaga hukum serta giat rutin guna memberi edukasi masyarakat.
” Giat Intelijen berupa, Jaksa Menyapa yang juga diekspos di 2 media serta juga edukasi kampanye antikorupsi terhadap masyarakat serta di sekolah ,” terang Ajie
Ajie mengaku, yang jadi sorotan kinerja Intelijen yakni, 8 orang bakal di eksekusi diantaranya, Daftar Buron 5 perkara telah dilakukan eksekusi dan 3 perkara pidana umum masih melakukan upaya hukum.
” Bidang Intelijen yang telah melakukan eksekusi 5 perkara dan 3 perkara pidana umum masih melakukan upaya hukum tersebut, bidang Intelijen Kejari Surabaya, meraih peringkat 4 atas penilaian Kejati Jatim ,” terang Ajie.
Sementara, Seksi Pidana Umum, dari data base di tahun 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada 1793 perkara.
Dari 1793 perkara tersebut, yang paling menonjol yaitu, perkara pencurian lalu disusul perkara penadahan dan penggelapan.
” Perkara yang menonjol di Surabaya, menjadi fokus pihak Kejari Surabaya ,” ungkap Kejari Surabaya.
Disinggung, perihal Restoratif Justice (RJ) bahkan Kejari Surabaya, mendapat predikat peringkat 1 se-Jatim, secara terbuka ditanggapi oleh, Kasipidum, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H.
Dalam tanggapan, Ida Bagus Putu Widnyana, menyampaikan, perkara RJ yang memberi wewenang adalah Kejati Jatim dan di tahun 2025, ada 56 perkara yang diselesaikan secara RJ.
Lebih lanjut, secara mekanismenya, seperti halnya, perkara penadahan yang diselesaikan secara RJ. Semisalnya, seseorang dijerat pasal 480 KUHP (penadahan) yang patut diduga hasil kejahatan.
Serta pelaku Pencurian motor dijerat pasal 363 KUHP, seharusnya seseorang terduga penadah tersebut, harus menduga mengapa motor yang ditawarkan dengan harga tidak wajar.
Pada kasus ini, masih banyak terduga penadah tidak paham dengan motor dijual dengan harga tidak wajar maka terduga penadah dikategorikan turut serta.
Tak hanya itu, pihaknya, melihat apakah terduga penadah baru pertama kali melakukan dan melihat dari sisi ekonomi serta adanya, perdamaian dengan korban sekaligus motor kembali kepada korban.
Ida Bagus Putu Widnyana, menerangkan, perkara pencurian yang diselesaikan secara RJ adalah pencurian biasa berbeda dengan pencurian dengan pemberatan (Curat).
” Penerapan ancaman hukuman bagi pencurian biasa yakni, 5 tahun sedangkan, pencurian dengan pemberatan ancamannya, 7 tahun ,” terang Ida Bagus.
Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, melanjutkan, dengan membeberkan, bagian Seksi Pidana Khusus tahap penyelidikan yakni, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Perkara lainnya, yang juga proses penyelidikan yakni, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Kantor unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung 2023 hingga 2024 dengan 1 tersangka.
Perkara pidana korupsi lainnya, yakni, dugaan PMH aset milik PT.KAI di Jalan Pacar Keling yang dikuasai pihak lain dan dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR di Bank BRI dengan 4 tersangka
Masih menurut Ajie Prasetya, pidana korupsi 9 perkara masuk pada proses penuntutan, perkara Perpajakan 2 perkara dan 1 perkara Cukai sudah dijatuhi vonis sedang, 2 perkara Cukai lainnya, masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
” Di perkara dugaan Korupsi tersebut, Kejari Surabaya, telah menyelamatkan aset Negara yakni, PT.KAI sebesar 21 Milyard dan dugaan korupsi Waduk Sepat Surabaya ,” ungkap Ajie.
Aji Prasetya, menambahkan, kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yakni, Seksi PTUN memiliki peran besar di lingkup Kejari Surabaya.
Dalam layanan hukum Seksi PTUN disebutkan, masyarakat bisa datang langsung diskusi atau mengunjungi layanan website.
” Peran besar Seksi PTUN berupa, pemulihan aset secara total sekitar 1 Triliun ,” imbuhnya.
Sementar seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan, Ajie Prasetya, bangga bahwa lingkup Kejari Surabaya, mampu melakukan, lelang BB maupun Barang Rampasan sebanyak 169 perkara.
Terkait, pemusnahan BB Narkotika, Ajie Prasetya, menyebut, dalam setahun, pihaknya, telah memusnahkan BB Narkotika sebanyak 4 kali.met











