Palangka Raya, areknews – Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin didampingi, instansi terkait, melakukan infeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional, antara lain Pasar Kahayan, Pasar Besar dan Datah Manuah.
Tujuannya mengecek secara langsung penempatan pedagang dan kondisi saluran drainase, mengingat sebagian besar jalan di lokasi tersebut sudah diperbaiki sepaket dengan drainase.
“Kita akan lakukan penataan secara bertahap, ini wajib dilakukan untuk mengubah wajah pasar, karena selama ini pedagang berjualan terkesan semrawut, artinya bukan di lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah, sehingga mengganggu akses jalan masyarakat dan munculnya genangan air saat hujan,” ujarnya. Senin (5/1/2026).
Pada kesempatan sidak Fairid intensif berkomunikasi dengan pedagang dan mengingatkan bahwa berjualan diatas drainase atau badan jalan itu dilarang, sesuai dengan peraturan daerah, untuk itu melalui Satpol PP pihaknya segera melakukan penertiban, agar penataan lebih rapi dan tidak terkesan semrawut.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya Berlianto membenarkan, bahwa selama ini pedagang acapkali melanggar aturan tempat berjualan, padahal Pemko Palangka Raya sudah memberikan wadah dan aturan jelas.
“Untuk menertibkan pedagang pasar, kita masih memakai cara persuasif yakni himbauan, sambil menunggu kesadaran dari sejumlah pedagang untuk mengosongkan lapak diatas drainase atau badan jalan, namun bila tidak diindahkan terpaksa harus direlokasi,” ujarnya.ros












