,

Ketua Komisi A Dorong Satgas Anti Mafia Tanah Mampu Tuntaskan Konflik Tanah di Surabaya

Surabaya, areknews – Dalam beberapa waktu terakhir, permasalahan pertanahan di Kota Surabaya mencuat ke permukaan dan menuai sorotan berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti kinerja Satgas Anti Mafia Tanah yang diharapkan mampu menuntaskan berbagai konflik pertanahan di Kota Pahlawan.

Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum (APH), pemerintah kota, dan unsur DPRD. Meski keberadaan satgas dinilai strategis untuk menindak praktik-praktik mafia tanah, Yona Bagus Widyatmoko mengaku pihaknya tidak pernah diajak komunikasi dari proses awal pembentukan hingga jalannya satgas.

“Kami tidak pernah diajak komunikasi terkait dari proses awal pembentukan sampai berjalannya satgas. Tapi, okelah, tidak apa-apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yona Bagus Widyatmoko menekankan perlunya perlindungan bagi warga yang sah secara hukum memiliki tanah.

“Kalau seseorang membeli tanah dan bisa menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM), itu jelas sah. BPN tidak akan menanyakan kronologi perolehan tanah, dan itu sudah clear. Tapi pertanyaannya, bagaimana jika lima tahun kemudian tanah itu ingin diwariskan ke anak karena harus dipecah? Tiba-tiba diblokir. Nyesek enggak itu? Uang dan jerih payah yang sudah diperjuangkan untuk legasi keluarga bisa terancam hangus. Di situlah pemerintah harus hadir, jangan tutup mata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pejabat publik di Surabaya mengetahui banyak permasalahan tanah, baik yang sudah dilaporkan ke Pemkot maupun instansi terkait lainnya.

“Kita tahu warga punya hak dan tanah tersebut diperoleh secara sah. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum. Namun, ketika mereka terancam kehilangan aset hanya karena kebijakan berbeda antarinstansi, yang dikorbankan jelas adalah warga. Apakah kita, sebagai kepala daerah, kepala BPN, maupun unsur APH, akan menutup mata dan membiarkan rakyat kita kehilangan haknya? Jawabannya jelas tidak,” ujarnya.

Yona Bagus Widyatmoko juga menyoroti pentingnya transparansi dan progres kerja Satgas Anti Mafia Tanah.

“Kalau terjadi pembiaran, kasus-kasus seperti Bu Maria atau Pak Mansur akan menjadi rahasia umum dan hal yang biasa, dan itu berbahaya. Satgas sebagai unsur urgen harus bergerak. Tidak hanya bergerak, tetapi progresnya harus dipublikasikan, dilaporkan kepada publik. Misalnya, ‘Kami saat ini menangani delapan kasus yang dilaporkan warga terkait tanah. Kami sudah mendefinisikan, mengklasterisasi, dan sebagian sudah dikordinasikan dengan OPD terkait maupun jajaran APH.’ Dengan cara itu, kita bisa memastikan warga, seperti Abdurrahman misalnya, mendapatkan tanahnya dengan baik. Itu baru bisa disebut prestasi, tapi sejauh ini informasi publik minim,” ujarnya.xco