,

Tidak Prosedural, BK Kembalikan Surat PAW Edi Rachmat

"Kami minta klarifikasi sekaligus mengembalikan permasalahan PAW ke internal partai," Minun Latief ketua BK DPRD Surabaya.
“Kami minta klarifikasi sekaligus mengembalikan permasalahan PAW ke internal partai,” Minun Latief ketua BK DPRD Surabaya.

Surabaya, areknews – Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya akhirnya mengembalikan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Edi Rachmat, yang dilayangkan oleh DPC Partai Hanura Surabaya. BK beralasan surat itu tidak prosedural dan polemik yang terjadi belakangan ini menjadi ranah internal partai.

Ketua BK Minun Latief menjelaskan, pertemuan dengan sekretaris DPC Hanura Agus Santoso sekaligus sebagai langkah klarifikasi, untuk memastikan keabsahan surat tersebut benar – benar berasal dari DPC Hanura.

“Benar, masalah PAW juga diserahkan kembali ke internal partai, sesuai dengan prosedurnya pengajuan PAW harus disertai surat resmi dari DPP,” ujar ketua BK DPRD Surabaya Minun Latief, usai pertemuan, Rabu, (30/11).

Dalam pertemuan ini, kata Minun, telah diputuskan untuk mengembalikan masalah pengajuan PAW ke Hanura Surabaya. Mengingat pengajuan Pergantian Antar Waktu terhadap Edi Rahmat, merupakan masalah internal.

“Kita kembalikan permasalahannya. Karena jalan keluar dari masalah ini ada di internal partai yang bersangkutan,” ungkapnya. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai ada salah prosedur dalam PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya. Dimana pergantian antar waktu yang diajukan ternyata langsung berasal dari DPC.

Sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, surat pengajuan PAW harus berasal dari DPP partai bersangkutan sebagai induk organisasi. Termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.

"Surat persetujuan dari DPP sudah diterima, BK memang tidak berhak mencampuri internal partai," Agus Santoso sekretaris DPC Hanura Surabaya.
“Surat persetujuan dari DPP sudah diterima, BK memang tidak berhak mencampuri internal partai,” Agus Santoso sekretaris DPC Hanura Surabaya.

Sementara itu, sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso mengaku sudah mengantongi surat persetujuan dari DPP soal PAW Edi Rachmat. Selanjutnya akan melaporkan ke KPUD untuk koordinasi proses PAW tersebut.

Prosedur PAW di Hanura, kata Agus, pengurus DPD Jatim sifatnya hanya pemberitahuan saja, dan DPP yang memberikan persetujuan. “Persetujuan dari DPP sudah dapat, makanya kita proses di dewan. Persetujuan ada suratnya tertulis bukan hanya ngomong,” tandasnya.xco