Sidang Pengrusakan Purwanto Alias Kapur, Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan

Surabaya, areknews – Kasus pengrusakan pagar besi PT. Wika dengan terdakwa Purwanto alias Pak Kapur, warga Kalijudan Asri RT. 04 RW. 02 Surabaya, memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa di depan sidang yakni, Suparman ketua RT. 04 RW. 02, Heri salah seorang karyawan perusahaan dan Waras Bagian keamanan kantor, semuanya ini memberatkan terdakwa yakni Purwanto alias pak Kapur.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya hanya duduk pasrah, saat ditanya majelis hakim soal keterangan saksi yang memberatkan tersebut. Kapur hanya membantah tidak mau menerima uang dari perusahaan saat diberi ganti rugi. Selebihnya soal pengrusakan tidak ada bantahan ketika ditanya majelis hakim.

Salah seorang saksi Ketua RT. 04 RW. 02 Suparman kepada majelis hakim Yulisar membenarkan, Purwanto telah melakukan pengrusakan. “Sudah saya sampaikan semua kronologi kejadian pada tanggal 8 September 2014, bahwa Purwanto alias pak Kapur melakukan pengrusakan di PT. Wika usai melakukan orasi,” ungkapnya.

Sebelum melakukan pengrusakan, kata Suparman, terdakwa Purwanto melakukan orasi didepan kantor perusahaan. “Purwanto memanggil mana orang Wika berkali – kali, setelah satu jam orasi akhirnya dipersilahkan masuk oleh perusahaan. Namun, saat dikasih minuman langsung dilempar pakai tangan. Selanjutnya dilakukan mediasi diluar ruangan yang didampingi oleh pihak kepolisian, namun tidak membawa hasil dan terjadilah pengrusakan tersebut,” jelasnya.

Maharidzal : Tim kuasa hukum pelapor PT. Wika
Maharidzal : Tim kuasa hukum pelapor PT. Wika

Sementara itu, kuasa hukum PT. Wika Maharidzal usai sidang mengungkapkan, dari keterangan ketiga saksi diketahui terdakwa dengan sengaja telah melakukan pengrusakan. Keterangan ini juga diperkuat dengan hadirnya ketua RT yang melihat langsung bahwa warganya telah melakukan pengrusakan parah. “Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang sehingga dirasa cukup untuk majelis hakim sebelum memberikan putusan,” ujarnya.

Ridzal juga mengingatkan bagi orang – orang yang berada diluar pengadilan, agar tidak mencampuri urusan yang sudah masuk ranah hukum ini. “Orang diluar pengadilan jangan melakukan intevensi. Jika ada yang intervensi maka, pihaknya tidak sungkan untuk melakukan tuntutan melalui jalur hukum,” tandasnya.xco