

Surabaya, areknews – Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) menjadi tergugat dua dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rukiyati warga Sukolilo Barat Kecamatan Lapeng Bangkalan yang merasa dirugikan karena tidak merasa menjual lahan tersebut kepada pihak BPWS.
Sidang perdana antara warga dengan pihak BPWS yang berlangsung di PN Bangkalan Kota ini, dihadiri langsung oleh masing – masing pihak yakni, tergugat satu pihak Durasman alias Abdurahman sebagai penjual lahan yang diwakili kuasa hukumnya Baktiar tim dan tergugat dua pihak BPWS sebagai pembeli lahan. Rukiyati yang merasa tidak pernah menjual lahan tersebut merasa dirugikan karena tidak mengetahui proses jual beli secara langsung.
Usai menghadiri sidang anak Rukiyati yakni Suliha mengungkapkan, lahan seluas 4,8 hektar telah dijual oleh saudara tergugat satu Durasman kepada BPWS sekitar 3,3 milyar. Padahal, Durasman bukan sebagai pemilik lahan tersebut. “Sebelumnya, pemilik lahan sudah melakukan mediasi antara Durasman dan BPWS selaku tergugat untuk mencari solusi terbaik. Namun, belum menemui kata kesepakatan sehingga berlanjut ke sidang gugatan,” ujarnya, Kamis (9/2).

Sementara itu, pengacara penggugat Arifin, SH mengungkapkan, pihak tergugat ada dua yakni, saudara Durasman sebagai tergugat satu dan BPWS sebagai tergugat dua. “Sebelumnya memang sudah ada mediasi namun gagal karena pihak prinsipal sebagai tergugat satu tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan,” jelasnya.
Dalam gugatan ini, semua hak dari pihak klain kami harus dikembalikan karena tidak pernah merasa menjual lahan tersebut. Lahan ini, kata Arifin, masih dilengkapi dengan dokumen resmi pertanahan yakni petok D atau leter C yang masih lengkap. Tanpa ada pemberitahuan, lahan seluas hampir 4,8 hektar ini dijual oleh pihak tergugat satu kepada BPWS.
Menurut Arifin, pemilik lahan sebenarnya kakeknya bu Rukiyati yakni bapak H. Abdul Gani. Sedangkan yang menjual sekaligus tergugat satu Durasman alias Abdurahman sebagai cucu dari anak bawaan istri H. Abdul Gani yang didalam garis keturunan bukan sebagai ahli waris.
“Sebenarnya mediasi sudah dua kali dilakukan. Pada mediasi pertama pihak prinsipal tergugat satu tidak ada itikad baik dan tidak hadir sehingga sidang ini berlanjut,” pungkasnya. Sedangkan tergugat satu Durasman melalui kuasa hukumnya Baktiar masih belum bisa memberikan tanggapan. Pihaknya akan mempelajari berkas isi gugatan terlebih dahulu, selanjutnya akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Begitujuga pihak BPWS masih belum bersedia memberikan keterangan terkait dengan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.xco

