
Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya kembali dibuat kecewa dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja yang kembali mangkir saat digelar rapat bersama dengan jajaran SKPD soal penertiban toko swalayan yang belum berijin.
Untuk kali kedua, satuan penegak perda tersebut tidak menghadiri undangan komisi B dalam rapat membahas belum ditutupnya toko swalayan yang sudah mendapat rekomendasi bantuan penertiban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagin) Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menilai, tidak datangnya Satpol PP yang kedua kali dalam rapat tanpa ada pemberitahuan menunjukan sikap yang kurang baik. ” Satpol PP sudah dua kali tidak hadir. Kita sudah laporkan peristiwa ini kepada pimpinan juga. Supaya perilaku seperti ini (tidak mendatangi undangan) tidak seharusnya dilakukan oleh sesama unsur pemerintahan. Ini satu etika yang kurang baik,” ujarnya, Selasa (7/3).
Mazlan melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak wali kota surabaya, ia beralasan bahwa wali kota tidak tahu dengan sikap anak buahnya yang sering mangkir dari panggilan legislatif.
” Kita berencana melaporkan hal ini ke wali kota Tri Rismaharini, takutnya wali kota tidak tahu kalau bawahanya tidak pernah datang seperti ini ” lanjutnya.
Mazlan juga mempertanyakan sikap Satpol PP yang tidak berani melakukan penertiban toko swalayan padahal sudah ada bantib. ” kita malah mempertanyakan kenapa tidak berani menertibkan ini sudah ada Bantib. Kita ingin memediasi ada apa sebenarnya Satpol PP tidak berani melakukan penertiban la kok malah tidak datang,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ketidak hadiran Satpol PP ini sebagai bentuk perlawanan terhadap DPRD, Mazlan lantas menjelaskan, jika memang Satpol PP melakukan perlawanan dengan dipanggil tidak datang, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak ada untungnya.
” Apa untungnya mereka melakukan perlawanan kepada dewan. Yang ada hanya tidak ada etika dengan baik kepada dewan. Kita ingin mendorong penegakan perda, ini tidak dilakukan ada apa,” pungkasnya.xco

