Surabaya, areknews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga kini belum menetapkan direktur utama (Dirut) definitif untuk tiga BUMD. Diantaranya, PD Pasar Surya, PD Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan dan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ketiga perusahaan milik Pemkot itu masih dijabat Plt.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan, SH menilai, belum ditetapkanya direktur utama definitif tiga BUMD akan berdampak pada kinerja BUMD tersebut, karena kewenangan yang diambil terbatas.
“Memang ketika dijabat Plt kinerja tidak maksimal, kalau definitif kan bisa leluasa mengambil kebijakan, sedangkan Plt itu kewenangannya terbatas,” ujarnya. Politisi asal fraksi Gerindra ini menandaskan, keputusan-keputusan penting BUMD, memang tetap harus menjadi kewenangan wali kota sebagai pemegang terbesar saham perusahaan. Misalnya, soal revitalisasi pasar tradisional yang masih belum tuntas.
Selain itu, soal sengketa lahan di KBS. Sebab, hingga saat ini masalah itu tak kunjung tuntas, antara perkumpulan dan Pemkot Surabaya masih berseteru soal kepemilikan aset, khususnya yang diatas tanah.
“Soal KBS ini, siapapun harus mampu mengambil terobosan hukum agar bisa segera selesai. Nah, wali kota yang seharusnya berani bersikap soal sengketa KBS ini. Semua ada ditangan wali kota,” jelasnya. Selain menyoroti rekruitmen direktur utama BUMD yang belum tuntas, Darmawan juga menyoal pemilihan badan pengawas (Bawas) juga masih belum jelas.
Dalam penentuan komposisi pengangkatan Bawas, kata Darmawan, mengacu Perda 6/2008 yang menyebutkan pemkot boleh memasang lima orang dalam formasi Bawas. Komposisinya, dua orang dari pemkot, dua orang mewakili unsur profesional, dan seorang perwakilan pedagang.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdapat 14 nama hasil seleksi tim bersama badan pengawas (Bawas) dan sudah diserahkan ke Pemkot beberapa waktu lalu, namun wali kota belum memutuskan siapa yang akan menduduki kursi nomor satu di sejumlah BUMD itu.xco