Pengrusak Pagar PT. Wika Divonis 2 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Surabaya, areknews – Terdakwa perkara pengrusakan pagar besi PT. Wika yakni Purwanto alias pak Kapur, warga Kalijudan Asri RT. 04 RW. 02 Surabaya, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis dengan dua bulan kurungan penjara. Hasil musyawarah ketiga majelis hakim menilai, terdakwa sengaja, secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merusak pagar milik PT. Wika.

Vonis yang dijatuhkan ini juga atas dasar pertimbangan semua majelis hakim selama persidangan. Ketua majelis hakim Yulisar mengungkapkan, putusan ini sudah melalui pertimbangan dan semua bukti yang terungkap selama persidangan. “Yang memberatkan terdakwa diantaranya, selama proses persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit – belit, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya meskipun semua saksi dan bukti yang dihadirkan sudah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum,” ujarnya, Rabu (8/3).

Yulisar mengakui, sidang putusan ini sempat tertunda, hal ini bukan berarti majelis hakim masih ragu – ragu untuk memberikan vonis kepada terdakwa. “Agenda sidang putusan memang sedikit tertunda, ini bukan masalah hakimnya ragu-ragu tetapi ada persoalan lain ,” jelasnya. Putusan ini belum inkrah karena jaksa mengajukan banding atas putusan PN, sehingga sidang akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Putusan majelis hakim yang memberikan pidana dua bulan kurungan sangat tidak adil, ini tidak akan memberikan efek jera pada pelaku pengrusakan selanjutnya," Maharidzal.
“Putusan majelis hakim yang memberikan pidana dua bulan kurungan sangat tidak adil, ini tidak akan memberikan efek jera pada pelaku pengrusakan selanjutnya,” Maharidzal.

Jaksa penuntut umum I Gusti Putu Karmawan membenarkan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri. Putusan pidana penjara dua bulan ini jauh dari tuntutan yang disampaikan yakni delapan bulan. “Kami mengajukan banding atas putusan PN Surabaya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Wika Maharidzal usai sidang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Vonis dua bulan terhadap terdakwa Purwanto alias pak Kapur dirasa jauh dari keadilan. “Putusan majelis hakim yang memberikan pidana dua bulan kurungan sangat tidak adil, ini tidak akan memberikan efek jera pada pelaku pengrusakan selanjutnya,’ jelasnya.

Sesuai dengan pasal 406 pengrusakan dengan ancaman maksimal 2,8 tahun kurungan, seharusnya majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal dari tuntutan jaksa yang hanya delapan bulan. Pihaknya juga mengapresiasi langkah jaksa yang mengajukan banding sehingga proses hukum masih berjalan.

“Kami harap dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi nanti hukuman bisa bertambah, sesuai dengan tuntutan jaksa delapan bulan,” harapnya. Dengan adanya banding ini maka, terdakwa masih belum bisa menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan, statusnya masih tahanan kota.xco