,

Sidang Gugatan BPWS, Reflik Pastikan Eksepsi Tergugat Tanpa Korelasi Hukum

Bangkalan, areknews – Sidang gugatan terhadap Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura/ BPWS memasuki agenda sidang Reflik penggugat atas Eksepsi dari tergugat satu dan dua. Dalam agenda sidang mendengarkan jawaban penggugat, BPWS dinilai telah menyalahi substansi dalam proses pembelian lahan yang saat ini menjadi materi gugatan.

Reflik penggugat atas Eksepsi tergugat satu dan dua yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan Madura ini, dibacakan langsung oleh dua kuasa hukum penggugat yakni Maharidzal dan Arifin dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Husaini dan didampingi oleh dua hakim anggota Sri Hananta dan Anas Tasih.

Kuasa hukum penggugat Maharidzal dalam Refliknya menilai, jawaban para tergugat tidak ada korelasi hukum dan tidak ada tujuan daripada penggugat. Apalagi dengan adanya surat kuasa substitusi yang dilakukan BPWS yang artinya surat kuasa pelimpahan. “Berarti seharusnya ada kuasa hukum  terlebih dahulu sebelum mereka yang saat ini sedang beracara,” ujarnya, Kamis (9/3).

Ridzal mencontohkan jika kuasa hukum sebelumnya terlebih dahulu tidak hadir, maka bisa dilimpahkan kepada kuasa hukum yang sekarang beracara. Namun, pada sidang pertama kuasa hukum tersebut langsung melakukan surat kuasa substitusi sehingga melanggar pasal 1083 KUHAP Perdata. Demikian juga Undang – Undang perseroan terbatas pasal 103, bahwa surat kuasa harus ditandatangani oleh direksi  bukan ditandatangani oleh kepala wilayah. “Jelas surat kuasa dari pada para tergugat tidak sesuai prosedur maka harus digugurkan karena cacat hukum,” ungkapnya.

Menurut Rizal, setiap penyelenggara negara dalam hal ini BPWS sesuai dengan undang – undang 32 pemerintahan daerah harus berpedoman pada tiga unsur yakni, prosedur, kewenangan dan substansi. Jika satu dari tiga unsur ini tidak dipenuhi dalam menjalankan pemerintahan maka, penyelenggara negara tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Soal kasus pembelian tanah yang dilakukan oleh BPWS melalui tim sembilan memang sesuai prosedur hukum. Begitujuga BPWS memiliki kewenangan dalam proses pembelian tanah tersebut. Namun, BPWS melanggar substansi dalam proses pembelian tanah tersebut, karena tidak membeli tanah kepada orang yang benar – benar memiliki tanah tersebut secara sah. “Memang benar BPWS telah menjalankan prosedur dan sesuai kewenangannya dalam proses pembelian lahan, tetapi mereka melanggar substansinya karena tidak membeli tanah kepada pemiliknya secara langsung,” jelasnya.

Sementara itu, penggugat anak pemilik lahan Suliha yakin akan memenangkan gugatan karena merasa berada dijalan yang benar serta memiliki bukti – bukti yang sah. “Saya yakin karena berada dijalan yang benar, melalui kuasa hukum akan memenangkan gugatan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam gugatan perkara perdata nomor 24/pdt.g/2016 pihak tergugat pertama Durasman alias Abdulrahman diwakili oleh kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata dan tergugat dua BPWS yang diwakili oleh FX Soesaminto dan rekan.xco