,

Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Jalani Pemeriksaan

Surabaya, areknews – Tiga pejabat Pemkot Surabaya akhirnya memenuhi panggilan Kajari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi lepasnya aset pemerintah.

Kasintel Kejari Surabaya, Didik Adytomo  membenarkan, pemeriksaan tiga pejabat Pemkot ini terkait dengan kasus korupsi hilangnya dua aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh ke pihak swasta, yakni Lahan yang dipakai Marvel City Mall di jalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung di jalan Babatan Surabaya.

Ketiga pejabat Pemkot Surabaya yang diperiksa yakni, Kepala Dinas (Kadis) Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga, Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati akan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut.

“Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana kok dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan inilah akan semakin jelas ada aroma dugaan korupsinya,” ujar jaksa berpangkat jaksa Muda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/4)

Diakui Didik, nuasa aroma korupsi hilangnya dua aset Pemkot Surabaya semakin kental. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan aset tersebut telah berpindah tangan ke pihak swasta.
Salah satu contoh dalam kasus Marvel City Mall yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya, Padahal telah jelas tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvel City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930.

“Sehingga dari peta bidang itulah keluar ijin-ijin yang lain termasuk IMB dan amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,” jelasnya. Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset waduk wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat waduk wiyung yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga. Pihaknya akan telusuri, apakah dibalik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot yang telah merubah riwayat waduk wiyung.

Sejak dulu lahan waduk wiyung itu tidak ada perubahan, tapi dari pemaparan pihak Pemkot Surabaya, lahan tersebut berubah menjadi tanah garapan. “Itulah yang kami anggap janggal,” tegasnya. Sementara itu, anggota komisi C DPRD Surabaya Drs. H. Buchori Imron mendukung pihak kejaksaan untuk mengungkap persoalan aset pemkot. “Memang tentu siapapun yang hidup di negeri ini harus patuh hukum. Kita sering kalah ini tidak hanya menjadi keprihatinan dewan tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Di Surabaya, kata Buchori banyak orang pintar, anggaran pemerintahpun juga besar tetapi setiap ada gugatan soal aset selalu kalah. Ini menjadi catatan penting, tentunya bagian aset dan hukum Pemkot perlu diajak duduk bersama dimana faktor kelemahannya. Hal ini sudah bertahun – tahun tetapi tidak pernah diantisipasi.

“Tentu tidak semua orang yang bisa diajak bicara, tetapi seperti tokoh masyarakat, tim ahli dan pejabat terdahulu harus duduk bersama dan secara hukum kepemilikan semua aset harus di legalitaskan,” jelasnya.

Buchori mencontohkan soal Kolam Renang Brantas yang sudah diserahkan pihak Belanda ke Pemkot  tetapi tidak diurus legalitasnya. Bahkan, disewakan secara berpindah – pindah hingga terlepas. Untuk itu, terlepasnya sejumlah aset Pemkot yang saat ini tengah diperiksa pihak kejaksaan suatu hal yang wajar karena ada indikasi tindak pidana korupsi. “Jangan sampai masyarakat marah dan mencari keadilan dengan caranya sendiri,” pungkasnya.xco