Surabaya, areknews – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mendorong pemerintah kota menggunakan Perda 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk mengatasi anak putus sekolah, terutama SMA/SMK di Kota Surabaya.
Mengingat dengan implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah kota tidak bisa memberikan layanan pendidikan gratis. Berbeda dengan SD dan SMP. Menurut Reni, APBD boleh digunakan untuk warga yang mempunyai masalah kesejahteraan sosial. “Dan, salah satu problemnya adalah kemiskinan,” ujarnya, Jumat (6/2).
Reny cukup yakin, karena Perda tersebut telah menjadi acuan dikeluarkannnya Perwali untuk memberikan beasiswa mahasiswa yang tak mampu. Padahal, masalah kemahasiswaan merupakan kewenangan pendidikan tinggi, sedangkan SMA/SMK berada di Provinsi. “Yang kita bantu bukan operasional sekolah, tapi warga di usia sekolah,” tuturnya.
Bahkan, menurut Politisi PKS ini, Perpres 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan salah satu strategi untuk mengurangi beban pengeluaran warga miskin, semestinya bisa menjadi pedoman untuk mengatasi anak putus sekolah, karena sebelumnya menjadi landasan dikeluarkannya Perwali untuk memberikan bantuan bagi mahasiswa miskin.
“Semestinya jika mahasiswa miskin bisa diberikan beasiswa, siswa miskin juga bisa, hanya komunikasinya saja antara pemerintah kota dengan provinsi,” kata Anggota Komisi D. Jumlah siswa miskin SMA/SMK di Surabaya berdasarkan data pemerintah kota mencapai 11 ribu. Setelah diverifikasi Dinas Pendidikan Jatim, sebagian siswa ada yang dibebaskan, diberi keringanan, dan ada yang tak perlu bantuan. “Tapi kita lihat di lapangan, masih banyak SMA/SMK yang belum dapat jaminan bebas biaya,” tandasnya.
Ia menuturkan, dari hasil reses Maret lalu, ada 5 anak di dua RW dari satu kelurahan yang putus sekolah sejak Januari. Selama ini, Reny mengakui, ada keraguan pada pemerintah kota untuk menganggarkan. Namun, menurutnya keraguan itu harus ada batasnya, sebagai bentuk perlindungan kepada warganya. Sebenarnya, ketika kewenangan ada di provinsi maka berkewajiban untuk mendanai. Tapi, jika ada keterbatasan anggaran, pemerintah kota adan provinsi harus berkoordinasi. “Bentuknya tertulis, karena selama ini hanya lisan. Jika sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, pemerintah kota melakukan kajian agar bisa dianggarkan,” pungkasnya.xco