, ,

Komisi D Minta THR ‘Cair’ Paling Lambat H-7

“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” H. Junaedi, SE.
“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” H. Junaedi, SE.

Surabaya, areknews – Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan surat edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Ketua Komisi D, H. Junaedi, SE menyatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7. Menurutnya, meski melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR sudah menyatakan dengan jelas, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.

“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tidak mengulanginya,” terangnya. Junaedi mengharapkan, ada sanksi social kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tidak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke public. “Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya,” tegasnya

Karena perusahaan adalah mitra, kata Junaedi maka, ada hak dan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tidak memberikan THR, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka. “Untuk itu, jika ada aduan dari masyarakat, pihaknya siap menerimanya,” katanya.

Senada, Ketua komisi D Agustin Poliana mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya. Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran. “Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka,” paparnya. Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarnnya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.

“Tapi kalau di pemkot, karena statusnya Outsourcing maka gak dapat,” ungkapnya. Menurutnya, tenaga Outsourcing di pemerintah kota masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, jika dibutuhkan direkrut, jika tidak resign. Jadi tidak mengikat. “Bisa 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Jadi gak ada ikatan bayar THR,” tandasnya.xco