,

Pelaku Yang Tertangkap Satres Narkoba, Bukan Kader Murni Partai Hanura

”Orang ini (Syukur) memiliki KTA yang terdaftar di DPC Partai Hanura Bangkalan bukan di DPC Surabaya," Edi Rachmat, SE, MM.
”Orang ini (Syukur) memiliki KTA yang terdaftar di DPC Partai Hanura Bangkalan bukan di DPC Surabaya,” Edi Rachmat, SE, MM.

Surabaya, areknews – Tertangkapnya salah seorang warga yang mengaku kader Partai Hanura, Syukur saat berada di homestay Jalan Sriwijaya Surabaya bersama pasangannya tengah mengkonsumsi narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat, SE, MM.

Menurutnya, yang ditangkap oleh petugas atasnama Syukur bukanlah kader DPC partai Hanura Surabaya melainkan terdaftar di DPC Partai Partai Hanura Bangkalan Madura. “Orang ini (Syukur) memiliki KTA yang terdaftar di DPC Partai Hanura Bangkalan bukan di DPC Surabaya,” ujarnya, Sabtu (29/7).

Hasil koordinasi dengan ketua DPC Partai Hanura Bangkalan yang bersangkutan juga tidak pernah masuk dalam struktur organisasi partai, baik ditingkat DPC, PAC hingga ranting. Kalau disebut kader mungkin tidak pas karena tidak pernah masuk dalam jajaran pengurus partai.

Soal kepemilikan KTA kata Edi, diperoleh Syukur sebagai persyaratan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dalam pemilu legislatif 2014 yang lalu dan tidak lolos. “Seseorang disebut kader murni partai jika menduduki jabatan di struktur kepengurusan, baik di tingkat DPD, DPC, PAC hingga ranting,” jelasnya

Terkait dengan kasus ini, untuk KTA di partai Hanura ada masa berlakunya dan akan menjadi bahan evaluasi ke depan. Atas kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada semua pengurus dan kader Partai Hanura disemua tingkatan baik di DPC, PAC hingga ranting se-kota Surabaya untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat – obatan terlarang atau narkoba.

Dikeluarkan Dari Anggota

Ditempat terpisah ketua DPC Partai Hanura Bangkalan Mahmudi mengakui, pelaku yang tertangkap atas nama Syukur memiliki KTA yang dikeluarkan oleh DPC Bangkalan. Pembuatan kartu ini, dilakukan untuk memenuhi persyaratan saat mendaftar sebagai caleg DPR RI pada pileg 2014 yang lalu. Pihaknya akan mengevaluasi yang bersangkutan hingga ada pemecatan sebagai anggota partai.

“Dia bukan pengurus partai baik di DPC, PAC atau ranting sehingga bisa saja KTA nya diambil,” katanya. Untuk semua pengurus dan kader partai Hanura di Bangkalan diminta agar tidak berhubungan dengan narkoba karena akan mendapat sangsi tegas hingga dikeluarkan dari keanggotaan partai.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan operasi di beberapa homestay dan rumah kos mewah di Surabaya. Saat petugas memeriksa homestay di Jalan Sriwijaya, Surabaya, mereka menemukan pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar Syukur dan Novitasari. Setelah petugas menggeledah seluruh ruangan dan menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura atas nama Syukur.

Tak cukup sampai di situ, setelah polisi melakukan tes urine, ternyata keduanya positif menggunakan obat-obatan terlarang. Dalam urine pasangan yang diduga mesum tersebut ditemukan zat amfetamin, metamfetamin dan bensoid.xco