, ,

Pemkot ‘Ngotot’ Tarif Pajak RHU Tidak Diturunkan

Hearing Pansus Pajak Daerah : Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) saat melakukan hearing dengan Pansus Pajak Daerah Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (24/8).
Hearing Pansus Pajak Daerah : Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) saat melakukan hearing dengan Pansus Pajak Daerah Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (24/8).

Surabaya, areknews – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan tidak ada rencana untuk menurunkan tarif pajak rekreasi hiburan umum (RHU). Hal ini tertuang dalam kajian akademik pemerintah kota yang disampaikan kepada Pansus Raperda pajak daerah.

Pajak hiburan malam, yakni karaoke dewasa, diskotik, klub malam besarannya masih relevan sehingga tidak perlu ditinjau lagi. Menurut Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya pajak dari RHU selama ini termasuk menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya yang mencapai kisaran 60 miliar pertahun. Itu sebabnya, tidak beralasan bila kemudian pajak dari sektor tersebut diturunkan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan dan Keuangan Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengaku, tidak ada penurunan tarif (pajak RHU) seperti yang selama ini diberitakan. Untuk pajak hiburan yang masih dibahas di Pansus Raperda pajak daerah, tetap dikembalikan ke tarif sesuai Perda IV.

Untuk pajak bioskop sebesar 10 persen, lalu untuk tempat hiburan malam seperti karaoke dewasa, klub malam, panti pijat maupun diskotik, besaran pajaknya masih tetap 50 persen. Menurutnya, sejak awal Pemkot tidak mengusulkan apa-apa (penurunan besaran pajak RHU).

Membigungkan Pansus

Dilain pihak, Pansus Raperda pajak daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sekretaris Pansus Raperda pajak daerah Adi Sutarwidjono mengungkapkan, jika sebelumnya pemkot menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Padahal, dalam pembahasan Raperda pajak daerah Pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak diskotik dan klub malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tidak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.

Adi Sutarwidjono.
Adi Sutarwidjono.

“Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu,” ujarnya. Adi juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya. “Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak,” katanya.

Kesepakatan yang diharapkan antara pansus dan pemerintah kota, kata Adi, jika berkaitan dengan pendapatan asli daerah, apakah akan tetap, turun atau naik. Kedua, pengendali perilaku masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat mendorong sector kreatif. Ada banyak fungsi pajak, sekarang tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya. “Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah,” pungkasnya.xco