,

Soal PKPU PT KKAI, Kuasa Hukum Siapkan Proposal Perdamaian

Surabaya, areknews – Sidang lanjutan dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus.PKPU/ 2017/PN-Niaga.SBY tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk terhadap PT. Karya Karang Asem Indah memasuki agenda putusan.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Anne Rudiana, SH. MH yang didampingi oleh dua hakim anggota Ari Jiwantara, SH. MH dan Sigit Sutriono, SH. MH memutuskan untuk mengabulkan sementara PKPU dan memberikan waktu selama 45 hari untuk melakukan mediasi kepada para pihak sebelum dilakukan putusan tetap.

Melalui dua kuasa hukumnya Sugeng dan Abdul Rouf Almakki, SH menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal – hal penting yang sudah diajukan termohon yakni PT. Karya Karang Asem Indah di depan persidangan. “Hal – hal yang diajukan termohon diantaranya, bukti pelunasan hutang kepada PT Prima, PT Prix Finance, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” ujar Rouf.

Selain itu permintaan termohon untuk menghadirkan kreditur lain juga tidak dilakukan. Hal ini juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Padahal Bank OCBC NISP selaku pemohon tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain yang menjadi salah satu syarat permohonan PKPU diterima.

“Majelis hakim hanya berpatokan kepada BI cheking yang diajukan pemohon,” terangnya. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian, dengan rentang waktu 45 yang diberikan oleh majelis hakim sejak dibacakan putusan 26 September 2017 ini akan dimanfaatkan sebaik – baiknya.

Untuk Konsep perdamaian, kata Rouf tergantung pihak klien yakni PT. Karya Karang Asem Indah. Jika putusan PKPU sementara gagal akan menuju PKPU tetap. Harapannya ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Kita akan evaluasi ke dalam berapa kemampuan finansial perusahaan untuk melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) mengatur dua instrumen penting mengenai mekanisme penyelesaian utang piutang oleh debitur dan kreditur yakni, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Syarat pengajuan permohonan kepailitan oleh kreditur diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 yang mewajibkan pemenuhan dua unsur yakni, debitur mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 (Satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.xco