,

Buruh PT. KKAI Beri Dukungan, Dari Ancaman Pailit Paksa OCBC NISP

Surabaya, areknews – Sejumlah karyawan PT. Karya Karang Asem Indah hadir dalam rapat lanjutan pencocokan piutang yang digelar oleh hakim pengawas PN Surabaya. Kedatangan para buruh ini merupakan aksi simpati dan bentuk dukungan terhadap perusahaan agar PT. Karya Karang Asem Indah terhindar dari pailit dalam perkara PKPU dengan Bank OCBC NISP. Salah seorang karyawan Edi Santoso mengaku masih ingin bekerja di perusahaan PT. Karya Karang Asem Indah.

Selama ini pihak perusahaan dinilai masih sanggup untuk produksi dan beroperasional secara ‘sehat’. Keinginan untuk tetap bekerja menafkahi anak dan istri ini disampaikan Edi dihadapan hakim pengawas Sifa’urosidin, SH, MH dengan panitera pengganti Slamet Suripta, Sh , M. Hum. Edi bersama dengan karyawan lain masih menginginkan perusahaan beroperasi, sehingga meminta kepada majelis hakim pengawas untuk memberikan keputusan yang seadil – adilnya atas perkara pailit yang tengah dihadapi perusahaan dengan Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP Tbk diduga melakukan upaya paksa terhadap PT. Karya Karang Asem Indah untuk pailit dengan bukti yang masih diragukan kebenaranya. Banyaknya perbedaan data yang dimiliki antar kedua belah pihak terpaksa harus diklarifikasi seluruhnya melalui rapat pencocokan piutang yang digelar oleh hakim pengawas PN Surabaya.

Kuasa hukum tergugat Rouf, SH dalam rapat klarifikasi dan pencocokan piutang, telah mengajukan proposal perdamaian dan surat penambahan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan semua permasalahan yang tengah dihadapi oleh PT. Karya Karang Asem Indah. Pihaknya sengaja mengajukan proposal perdamaian kepada Bank OCBC NISP, karena masih ditemukan perbedaan data antar masing – masing pihak yang kebenarnya perlu diuji kembali, termasuk pinjaman pokok dan hutang yang harus dibayar oleh pihak perusahaan. “Masih banyak yang perlu diklarifikasi terkait pembayaran angsuran yang dilakukan oleh perusahaan sebesar 100 juta per bulan, tetapi yang dicatat oleh pihak OCBC NISP tidak sama,” terangnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan PT. KKAI Hendro mengaku jika memiliki kesalahan dalam proses pembayaran, namun pihak perusahaan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan semua tunggakan dengan membayar 100 juta per bulan. “Saya memang memiliki kekurangan dan kesalahan, tetapi mohon kepada majelis hakim pengawas untuk memberikan keputusan yang adil, karena saya masih bersedia untuk melunasi semua tanggungan ke bank OCBC NISP,” ujarnya.

Sebenarnya kata Hendro, pihak perusahaan telah lama ingin bertemu dengan pihak OCBC NISP yang memiliki kewenangan dalam memutus masalah ini, namun kesulitan dan selalu ‘dilempar’ ke sana kemari. “Kami dari awal selalu menginginkan perdamaian dalam masalah ini, tetapi selalu dipersulit dan tidak diperkenankan bertemu dengan pihak OCBC NISP secara langsung,” tambahnya. Sedangkan kuasa hukum OCBC NISP Haikal usai rapat pencocokan piutang masih enggan untuk memberikan keterangan terkait masalah ini. “Maaf mas saya belum bisa memberikan keterangan terkait PKPU ini,” katanya. Dalam rapat pencocokan piutang di PN Surabaya, Bank OCBC NISP tetap bersikukuh hutang yang harus dibayar debitor sebanyak 64 miliar, sedangkan dari pihak PT. Karya Karang Asem Indah mencatat hanya 61 miliar.xco