,

Jurnalis Tanya Soal Program Jasmas, Berujung dilaporkan Pejabat Publik ke Polrestabes

Surabaya, areknews – Hanya karena bertanya dan ingin tahu, soal anggaran “Jasmas” ke seorang pejabat Kasubag Pemerintahan yaitu Ahmad Yardo. Rudy Marudut Pangihutan (45), warga Jl Kebraon seorang jurnalis, Malah dijadikan tersangka, akibat dilaporkan oleh Yayuk Eko Agustin Asisten 1 Pemkot Surabaya, sesuai no laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017. Dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE dan di tetapkan jadi tersangka melalui surat panggilan No : S.PGL/4414-A/IX/2017/SATRESKRIM.

Pasalnya, kasus bermula ketika Rudy yang dipercaya masyarakat untuk membantu agar memperoleh bantuan Jasmas melalui proposal thn 2016, hingga pertengahan tahun 2017 tak kunjung ada kabar kapan realisasi walopun sudah status Alokasi, masyarakat pun resah dan timbul prasangka buruk terhadap RT/RW nya, tak ayal lagi RT/RW akhirnya kembali minta tolong kepada Rudy untuk menanyakan “kapan NPHD untuk bisa realisasi”, demi memenuhi amanah dan harapan warga masyarakat melalui RT/RW, Rudy Marudut pun bertanya melalui pesan pribadi WA ke temannya seorang pejabat Pemkot Surabaya Ahmad Yardo Wifaqo,S.AP sebagai Kasubag Pemerintahan, yang kebetulan yang menangani Jasmas untuk RT/RW, adapun isi pesannya tersebut, sesuai data hasil Print Out yang di berikan Rudy Marudut ke Wartapos tertulis dalam WhatsApp (WA),

“Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro. “Entah kenapa, japri WA Rudy Marudut tersebut ternyata disebarkan Yardo hingga ke bu Yayuk yang dikenal sebagai Assisten 1 Pemkot Surabaya, dan anehnya pesan pribadi yang hanya bertanya dan konfirmasi soal NPHD jasmas tsb, membuat Yayuk Eko Agustin kebakaran jenggot dan melaporkan Rudy Marudut dengan UU ITE yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau Penghinaan.

Sehingga, Rudy Marudut sebagai warga masyarakat menjadi bingung, yang seharusnya hak bertanya warga masyarakat dilindungi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Rudy Marudut yang notabene sebagai wartawan merasa hak bertanya dan konfirmasi yang dimilikinya dilindungi UU Pers telah diciderai oleh sikap arogan Pejabat Publik tersebut, akhirnya Tim Pengacara dari LBH “Tri Daya Cakti” memberikan bantuan hukum, yaitu Hermawan Benhard Manurung,SH dan Drs Victor A Sinaga,SH ,yang juga sebelumnya sebagai tim suksesnya Hariyanto selaku Ketua Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya yang terpilih saat Muscab di gramedia Expo, selain itu tim LBH juga Nelson A Situmeang, SH serta Herdi Kuingo, ST, SH mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017), Sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jurnalis Awas Rudy Marudut
Jurnalis AWAS Rudy Marudut usai melaporkan gugatan perdata di PN Surabaya. Ist

Pada gugatan tersebut, Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai Tergugat 1, digugat perdata imatriil sebesar 5 Miliar dan Yardo Tergugat 2 sebesar 2 Miliar. Seperti yang disampaikan salah satu tim pengacara Rudy Marudut, Drs Viktor A Sinaga, ketika diwawancarai di halaman Pengadilan Negri setelah sidang mediasi mengatakan, Bahwa Hakim sudah tiga kali kesempatan sidang mediasi ini meminta supaya Prinsipal Tergugat 1 dan 2 dapat hadir bersama dipersidangan, tidak diwakilkan terus seperti ini, sehingga kuasa hukum Tergugat meminta maaf lagi karena Prinsipalnya tidak bisa hadir, kali ini disampaikan alasan Bahwa Yayuk sedang di panggil ke Polda untuk Gelar Perkara. Dan opini yg timbul saat sidang Mediasi hari kamis 2 Nopember 2017 yang dipimpin Majelis Hakim Pujo Saksono SH, adalah Damai dengan konsep tertentu, dimana sidang berikutnya Pihak Penggugat dan Para Tergugat, diminta Majelis Hakim untuk sama-sama mengajukan Konsep Damai yang dimaksud.

Ada yang unik dalam kasus ini, dimana pada saat Yayuk melaporkan dugaan tindak pidana Rudy Marudut ke Polrestabes Surabaya hingga menjadi tersangka, Pelapor menggunakan nama pribadi bukan Pemkot secara kedinasan, ironisnya pada sidang mediasi awal dilakukan, Yayuk malah mengutus Asep dari Bagian Hukum Pemkot, dan pada tahap mediasi berikutnya Yayuk mengutus pengacara pribadi dari Setyo Bisono,SH.

Perlu diketahui, sejak laporan Yayuk secara pidana hingga Terlapor Rudy Marudut menjadi status tersangka, ternyata dampak kerugian yang dialami Rudy Marudut pun cukup berat, nama baik tercemar, baik di pekerjaan, lingkungan dan tempat tinggal maupun disemua akses aktifitas dan ekonomi Rudy Marudut, kondisi emosional RT dan ekonomi berantakan. Bahkan, yang lebih miris lagi, dampak laporan yayuk berakibat fatal, orang tua Rudy Marudut juga (Ibunya.red), yang berusia 70 pun turut shock sehingga memperparah sakitnya hingga meninggal dunia, setelah sempat dirawat di ICU Rumah Sakit.

“Karena shock kepikiran, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan Gugatan Perdata padahal sebelumnya saya dan istri sudah mengirim surat permohonan maaf kami apabila pesan pribadi dimaksud, ternyata bisa dipersepsikan lain tidak seperti yang saya maksudkan, dengan masing masing beda surat di kirim ke ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini, namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan dan respon positif, dan istri saya juga sempat jatuh sakit opname mengetahui masalah saya, namun ujar Rudy Marudut lagi, bahwa sesungguhny ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan dan diluruskan, dimana janganlah terjadi lagi Hak Masyarakat untuk bertanya dan Hak Jurnalis bekerja dikebiri oleh Pejabat Publik yang Arogan over acting, padahal UU melindungi hak-hak itu, trus mau dibawa mundur kemana bangsa ini, beber Rudy Marudut penuh kesedihan.

Untuk diketahui, sebagai aksi dukungan pada Rudy Marudut mulai berdatangan termasuk dari Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair ikut mengawal masyarakat yang didzolimi penguasa/pemerintah, dan masyarakat yang meminta tolong kepada Rudy Marudut pun, merasa bingung dan tidak mengerti apa permasalahannya jika kami masyarakat bertanya, apakah salah, mereka semua ikut simpatik untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy Marudut. Pasalnya, apa yang dilakukan Rudy Marudut semata mata berjuang hanya untuk kepentingan masyarakat hanya mohon informasi pada pejabat publik tersebut harusnya cukup dijawab, kok justru disambut dengan upaya “Kriminalisasi”. Selanjutnya, sampai berita ini dinaikan, Pihak tergugat belum dapat di konfirmasi.xco