Surabaya, areknews – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kini mendalami dugaan aliran dana pungli kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021-2024 berinisial NK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atmaja NR.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial NK,” kata Adnan dalam Siaran Pers Nomor: PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa (21/10/2026).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 687.500.000.
Dana tersebut terdiri atas Rp 552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan Rp 135.000.000 yang disebut diserahkan oleh tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” jelas Franky.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati juga menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan ESDM Jatim, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.met











