Kediri, areknews – Penjara semestinya menjadi tempat memutus mata rantai kejahatan. Namun, temuan 26 paket sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri justru memperlihatkan persoalan sebaliknya. Di balik tembok yang dijaga ketat, narkoba masih ditemukan. Bahkan, sejumlah barang terlarang tersimpan di ruang hunian warga binaan.
Razia besar-besaran yang berlangsung Sabtu malam, (31/10/ 2026), hingga (1/11/2026) Minggu dini hari , membongkar fakta yang sulit diabaikan. Sebanyak 26 poket sabu ditemukan bersama pil double L, alat isap, telepon seluler, dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Enam dari sepuluh warga binaan yang menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran tata tertib penghuni lapas. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana narkoba bisa masuk, disimpan, bahkan diduga diedarkan dari dalam institusi yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis?
Aparat menemukan sabu dalam bungkus minuman serbuk Kukubima dan lipatan sarung. Modus penyimpanan itu menunjukkan upaya menyamarkan barang terlarang agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan. Petugas juga menemukan tiga butir pil yang disembunyikan di dalam selimut.
Daftar barang sitaan lainnya tak kalah mengundang tanda tanya. Satu paket pil double L, satu bong, satu telepon seluler, dua buku catatan nomor telepon, dan sembilan korek api turut diamankan.
Keberadaan telepon seluler dan catatan nomor telepon menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Apakah perangkat tersebut hanya digunakan untuk komunikasi pribadi atau berkaitan dengan jaringan pemasok narkoba dari luar lapas? Jawabannya membutuhkan penyelidikan, bukan sekadar penyitaan barang.
Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, dan Polres Tulungagung. Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, serta Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi turut hadir dalam operasi tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif membenarkan hasil pemeriksaan terhadap sepuluh warga binaan. Enam di antaranya positif narkotika. Sementara itu, 26 paket sabu dan sejumlah barang terlarang lainnya diamankan petugas.
“Dari sepuluh warga binaan yang kami periksa urinenya, enam orang positif. Petugas juga mengamankan 26 poket sabu dan berbagai barang terlarang lainnya,” kata Latif.
Menurut dia, seluruh temuan telah dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap temuan ini langsung kami koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Jatim agar didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, pernyataan tidak boleh ada ruang bagi narkoba harus dibuktikan melalui pengungkapan menyeluruh. Sebab, menyita barang terlarang dari dalam sel belum menjawab persoalan paling krusial: siapa yang memasukkan barang tersebut dan bagaimana mekanismenya?
Jika narkoba bisa tersimpan di kamar hunian, pengawasan tidak cukup hanya dievaluasi setelah razia. Sistem pemeriksaan barang, pengawasan petugas, kontrol blok hunian, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu diperiksa secara menyeluruh.
Enam warga binaan yang positif narkotika juga tidak otomatis menjelaskan siapa pengedar, pemilik, atau pemasok 26 paket sabu tersebut. Pemeriksaan lanjutan harus mengurai hubungan antara barang bukti, orang-orang yang menguasai, serta kemungkinan jaringan distribusinya.
Seluruh barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat kini diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim.
Razia telah menemukan barangnya. Tes urine telah menunjukkan enam warga binaan positif narkotika. Tetapi publik masih menunggu jawaban yang jauh lebih penting: siapa pemasoknya, dari mana narkoba itu masuk, dan apakah ada mata rantai lain yang selama ini belum tersentuh?
Sebab, ketika narkoba ditemukan di balik jeruji, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran penghuni sel. Yang dipertaruhkan adalah efektivitas pengawasan sebuah lembaga yang mandat utamanya justru membina dan memutus perilaku kriminal.(ade/wan)











