,

Perkuat Komitmen di Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UP3 Surabaya Selatan Jalin Sinergi Hukum Dengan Kejari Tanjung Perak untuk Dukung Keandalan Pelayanan Kelistrikan

Surabaya, areknews – Dalam rangka memperkuat komitmen pada Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) UP3 Surabaya Selatan bersama UP3 Surabaya Utara menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Rapat Semeru UP3 Surabaya Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran PLN UP3 Surabaya Selatan, PLN UP3 Surabaya Utara, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas serta operasional perusahaan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya PLN dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung keberlangsungan pelayanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.

Manager PLN UP3 Surabaya Selatan, Henry Nugroho, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan.

“Sejalan dengan komitmen Hari Listrik Nasional ke-81, PLN terus berupaya memperkuat berbagai aspek yang mendukung keberlangsungan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam hal pendampingan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kerja sama ini dapat membantu memitigasi potensi permasalahan hukum serta memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Henry.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PLN, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun koordinasi yang baik dengan PLN, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum. Kami juga mendorong agar setiap kegiatan dan proses bisnis perusahaan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Anggara.

Melalui kerja sama ini, PLN UP3 Surabaya Selatan dan PLN UP3 Surabaya Utara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memperkuat fondasi operasional perusahaan, serta mendorong PLN dalam menghadirkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal dan berkualitas bagi masyarakat.met

Latest posts
Search